Neutron Yogyakarta

Warga Tolak Perpanjangan HGB PT Semen Gombong

Warga Tolak Perpanjangan HGB PT Semen Gombong
KOMPAK : Warga di Kecamatan Buayan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BPN Kebumen, Senin (25/9). Mereka menolak perpanjangan HGB PT Semen Gombong. M Hafied/Radar Kebumen

RADAR JOGJA – Warga di Kecamatan Buayan, Kebumen terus menyuarakan penolakan atas penyertaan hak guna bangunan (HGB) PT Semen Gombong. Aksi demi aksi rutin digelar demi aspirasi para warga didengar pemerintah.

Seperti terlihat dalam aksi unjuk rasa di Jalan Arumbinang, Kebumen pada Senin (25/9). Ratusan warga tampak memadati depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kebumen. Mereka meminta agar pemerintah tidak memperpanjang HGB PT Semen Gombong. Aksi tersebut digelar sekaligus memperingati Hari Tani Nasional.

Sejumlah spanduk berisi aspirasi terlihat dibentangkan dalam aksi tersebut. Para warga di wilayah pegunungan karst Gombong selatan tersebut tampak datang dengan mengenakan pakaian ala petani. “Dengan adanya PT (Semen Gombong), banyak lahan tidak dimanfaatkan. Padahal, lahan itu bisa dikelola untuk kesejahteraan masyarakat,” kata perwakilan warga Desa Nogoraji, Satiman.

Menurut Satiman, meski PT Semen Gombong kini tidak beroperasi karena terbentur syarat analisis dampak lingkungan, dia khawatir ketika HGB diperpanjang kelak akan menjadi pintu eksploitasi alam di sekitar tempat mereka tinggal. “Tidak ada urgensi jika diperpanjang. HGB harus dikembalikan ke rakyat atau negara. BPN harus punya peran aktif,” jelasnya.

Warga lain, Nanang Afrianto mengatakan, konflik agraria atas penyertaan HGB PT Semen Gombong tak kunjung ada penyelesaian. Warga akan terus mendesak agar pemerintah tidak gegabah menerbitkan perpanjangan HGB. “Konflik sudah dari 1997-an, tentang perampasan dan pembebasan tanah yang kami hadapi. Sampai akan berakhir HGB di 2027. Hampir 27 tahun belum juga selesai,” jelas warga Desa Sikayu itu.

Menurutnya, perpanjangan HGB adalah malapetaka khususnya bagi warga di lima desa. Meliputi, Desa Sikayu, Karangsari, Rogodono, Banyumudal dan Nogoraji. Warga di desa tersebut akan merasakan dampak langsung ketika terjadi eksploitasi alam.

Karena itu, warga tidak akan diam selama pemerintah belum mengabulkan permintaan terkait penolakan atas HGB PT Semen Gombong. Menurut dia, sampai detik ini, warga belum mendengar apa sikap BPN. “Ekosistem akan rusak ketika dikomersilkan. Karena kawasan karst punya sungai bawah tanah dan kontur sumber daya bermacam,” terangnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kebumen Sumarto menyampaikan, tidak ada keberpihakan terkait HGB PT Semen Gombong. Dia memastikan, semua kebijakan terkait diperpanjang atau tidak HGB akan sesuai regulasi yang ada. “Sampai sekarang saya belum menerima usulan perpanjangan HGB dari Semen Gombong. Itu kami tegaskan. Artinya, saya tidak tau apakah mau diperpanjang atau tidak,” jelasnya.

Sumarto menjelaskan, kala itu HGB PT Semen Gombong dikeluarkan oleh kantor wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah. Adapun yang memiliki kewenangan mencabut atau memberhentikan HGB adalah menteri atau pengadilan dengan kekuatan hukum tetap. “Saya tidak bisa ujug-ujug mencabut. Harus ada keputusan menteri. Ada hirarki sebagai dasar kebijakan,” jelasnya. (fid/pra)

Lainnya