Neutron Yogyakarta

Kades Candimulyo Divonis Penjara Setahun 10 Bulan

Kades Candimulyo Divonis Penjara Setahun 10 Bulan

RADAR MAGELANG – Kepala desa (kades) Kebonrejo, Candimulyo bernama Zaenal Mutaqin divonis kurungan penjara selama satu tahun 10 bulan. Vonis itu dipangkas dua bulan dari tuntutan dua tahun penjara. Dia diketahui terjerat kasus Undang-undang terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE). Lantaran menyebarkan foto dan video asusila mantan istri sirinya berinisial RW lewat status WhatsApp-nya.

Sidang vonis itu dilakukan pada Rabu (27/9) di Pengadilan Negeri Mungkid. Dengan ketua majelis hakim Wanda Andriyenni serta hakim anggota Fakrudin Said Ngaji dan Alfian Wahyu Pratama. Sebelumnya, Zaenal telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Terdakwa diketahui pernah menjalani pernikahan siri dengan korban. Saat masih menjadi istri siri, Zaenal kerap merekam dan mengambil foto RW tanpa persetujuannya. Namun, hubungan mereka kandas dan hanya bertahan sekitar satu tahun. Kemudian, korban menikah dengan pria lain.
Fakrudin mengutarakan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdaksa dengan hukuman dua tahun dan denda Rp 5 juta subsider tiga bulan kurungan. “Setelah mendengar pembelaan terdakwa, dia memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Baca Juga: Waduh…Website Pengadilan Negeri Sleman Sempat Diretas Jadi Situs Judi Online, Begini Penjelasannya 

Terhadap dakwaan tersebut, lanjut dia, JPU telah menghadirkan beberapa saksi dan barang bukti serta dibenarkan oleh terdakwa. Ada unsur kesengajaan saat terdakwa mengunggah foto dan video bermuatan asusila itu sehingga bisa diakses oleh orang lain. Sebab, terdakwa Zaenal merasa cemburu dengan korban yang sudah menikah lagi. Akibat perbuatanya, korban merasa malu dan trauma.

Menurut hakim, terdakwa Zaenal Mutaqin terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan asusila sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. “Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta subsider tiga bulan penjara,” tegasnya.

Adapun hal yang memberatkan dalam perkara itu, lanjut dia, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma serta malu pada diri korban. Sementara hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan serta mengakui dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Baca Juga: Hakim Pengadilan Negeri Sleman Vonis BM 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Zaenal Abidin menyebut, memang ada perbedaan dengan tuntutan dari JPU. Namun, dia menilai, putusan hakim itu telah didasarkan pada beberapa pertimbangan, unsur-unsur, dan fakta hukum dari dakwaan maupun tuntutan. “JPU dalam menentukan sikap akan mempedomani ketentutan yang sudah digariskan,” paparnya.

Kuasa hukum korban Aryo Garudo mengatakan, RW sedari awal berharap terdakwa menjalani hukuman yang lebih lama. Lantaran korban merasakan dampak dari perbuatan terdakwa. “Kami menghargai apa yang diputus majelis hakim. Istilahnya kami menerima keputusan itu meski berbeda dengan tuntutan,” sebutnya. (aya/pra)

Lainnya

Exit mobile version