Neutron Yogyakarta

Harus Memiliki Izin dan Membayar Pajak

Harus Memiliki Izin dan Membayar Pajak
KOORDINASI: Rapat antara perwakilan parpol, Satpol PP dan Damkar, KPU, Bawaslu, BPKPAD, dan DPMPTSP Purworejo dalam rangka memastikan pemasangan APS sesuai ketentuan hukum beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

RADAR MAGELANG –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP dan Damkar Purworejo mengingatkan kepada partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk mematuhi Perda Penyelenggaraan Reklame di Purworejo.

Kepala Satpol PP dan Damkar Purworejo Budi Wibowo menegaskan, poin penting yang harus disoroti adalah alat peraga sosialisasi (APS) yang dipasang sebelum masa kampanye harus memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DINPMPTSP) Purworejo.”Dan membayar pajak reklame ke Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD),” tegasnya, kemarin (4/10).

Perlu diketahui bahwa pembayaran pajak reklame bagi parpol dan bacaleg hanya berlaku sebelum masa kampanye saja. Saat masa kampanye nanti yaitu mulai 28 November, pemasangan alat peraga tidak akan dikenakan pajak. Satpol PP Purworejo akan memberikan toleransi waktu kepada parpol dan bacaleg untuk mengurus perizinan pemasangan APS dan membayar pajak. Yakni, 9 Oktober mendatang. “Setelah itu, APS yang melanggar akan kami tertibkan,” ungkap dia.

Dalam penertiban APS tersebut, Satpol PP Purworejo bekerja sama dengan Bawaslu Purworejo. Setiap dua minggu sekali, panwascam di masing-masing kecamatan akan melaporkan hasil pengawasan terkait APS kepada Bawaslu Purworejo. Setelah itu, akan diserahkan ke Satpol PP Purworejo. Hingga saat ini, Bawaslu Purworejo telah menyampaikan ratusan data alat APS yang melanggar ketentuan Perda Nomor 3/2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. “Total ada 701 APS yang melanggar perda,” ungkap Anggota Bawaslu Purworejo Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Rinto Hariyadi.

APS tak berizin yang dipasang parpol dan bacaleg yang tidak berizin dan membayar pajak akan ditertibkan Satpol PP Damkar.Rinto menyampaikan, hal tersebut sebagai bentuk penegakan terhadap perda. Mengingat, bawaslu memiliki peran melakukan tugas untuk mengawasi pemasangan alat peraga yang sudah dipasang di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo. Sedangkan yang berwenang untuk melakukan penertiban adalah Satpol PP dan Damkar Purworejo. (han/din)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)