RADAR MAGELANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP dan Damkar Purworejo mengingatkan kepada partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk mematuhi Perda Penyelenggaraan Reklame di Purworejo.
Kepala Satpol PP dan Damkar Purworejo Budi Wibowo menegaskan, poin penting yang harus disoroti adalah alat peraga sosialisasi (APS) yang dipasang sebelum masa kampanye harus memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DINPMPTSP) Purworejo.”Dan membayar pajak reklame ke Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD),” tegasnya, kemarin (4/10).
Perlu diketahui bahwa pembayaran pajak reklame bagi parpol dan bacaleg hanya berlaku sebelum masa kampanye saja. Saat masa kampanye nanti yaitu mulai 28 November, pemasangan alat peraga tidak akan dikenakan pajak. Satpol PP Purworejo akan memberikan toleransi waktu kepada parpol dan bacaleg untuk mengurus perizinan pemasangan APS dan membayar pajak. Yakni, 9 Oktober mendatang. “Setelah itu, APS yang melanggar akan kami tertibkan,” ungkap dia.
Dalam penertiban APS tersebut, Satpol PP Purworejo bekerja sama dengan Bawaslu Purworejo. Setiap dua minggu sekali, panwascam di masing-masing kecamatan akan melaporkan hasil pengawasan terkait APS kepada Bawaslu Purworejo. Setelah itu, akan diserahkan ke Satpol PP Purworejo. Hingga saat ini, Bawaslu Purworejo telah menyampaikan ratusan data alat APS yang melanggar ketentuan Perda Nomor 3/2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. “Total ada 701 APS yang melanggar perda,” ungkap Anggota Bawaslu Purworejo Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Rinto Hariyadi.
APS tak berizin yang dipasang parpol dan bacaleg yang tidak berizin dan membayar pajak akan ditertibkan Satpol PP Damkar.Rinto menyampaikan, hal tersebut sebagai bentuk penegakan terhadap perda. Mengingat, bawaslu memiliki peran melakukan tugas untuk mengawasi pemasangan alat peraga yang sudah dipasang di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo. Sedangkan yang berwenang untuk melakukan penertiban adalah Satpol PP dan Damkar Purworejo. (han/din)