Neutron Yogyakarta

Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Mafia Pupuk

Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Mafia Pupuk

RADAR MAGELANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen Haedar menyebut bakal ada tersangka baru dalam kasus mafia pupuk. Pernyataan ini muncul berdasar hasil pengembangan tersangka berinisial AS selaku distributor pupuk. “Ya, (kemungkinan) masih ada (tersangka). Masih kami dalami,” katanya, Jumat (6/10).

Dari hasil gelar perkara, tim penyidik telah menemukan indikasi tersangka baru. Artinya, perkara ini tidak berhenti hanya pada tersangka AS. Tapi juga bakal menyeret tersangka lain. Sejauh ini, kata dia, tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup.

Dia memastikan, penanganan kasus mafia pupuk subsidi di Kebumen akan terus bergulir. Pihaknya berkomitmen bakal menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam pusaran kasus tersebut. “Penyidik sudah periksa saksi serta mengumpulkan beberapa dokumen,” ungkapnya.

Baca Juga: Kejari Kebumen Tetapkan Tersangka Mafia Pupuk Subsidi, Total Kerugian Negera Rp 8,6 Miliar

Terpisah, anggota DPRD Kebumen Bambang Tri Saktiono menyayangkan adanya praktik penyalahgunaan pupuk subsidi. Menurutnya, penyelewengan alokasi pupuk hingga memicu kelangkaan tidak dapat dibenarkan. Dia mendesak agar aparat penegak hukum tidak segan menindak mafia pupuk di Kebumen. “Usut tuntas. Bongkar siapa saja yang memang terbukti. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” bebernya.

Sebelumnya, Kamis (6/10) Kejari Kebumen telah menetapkan admin CV LM berinisal AS sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi. Dari kasus ini tim Kejari Kebumen menghitung total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8,6 miliar.

Praktik penyalahgunaan pupuk ini terjadi pada tahun anggaran 2021-2022. Tersangka AS melalui CV LM diduga telah menjual pupuk subsidi jenis Urea keluar wilayah kerja. Dari hasil pendalaman tim penyidik ditemukan selisih data penyaluran pupuk subsidi sebanyak 1.264 ton.

Baca Juga: Kejari Kebumen Tetapkan Tersangka Mafia Pupuk Subsidi, Total Kerugian Negera Rp 8,6 Miliar

Tersangka kini didakwa Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fid/pra)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)

Exit mobile version