RADAR MAGELANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen Haedar menyebut bakal ada tersangka baru dalam kasus mafia pupuk. Pernyataan ini muncul berdasar hasil pengembangan tersangka berinisial AS selaku distributor pupuk. “Ya, (kemungkinan) masih ada (tersangka). Masih kami dalami,” katanya, Jumat (6/10).
Dari hasil gelar perkara, tim penyidik telah menemukan indikasi tersangka baru. Artinya, perkara ini tidak berhenti hanya pada tersangka AS. Tapi juga bakal menyeret tersangka lain. Sejauh ini, kata dia, tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup.
Dia memastikan, penanganan kasus mafia pupuk subsidi di Kebumen akan terus bergulir. Pihaknya berkomitmen bakal menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam pusaran kasus tersebut. “Penyidik sudah periksa saksi serta mengumpulkan beberapa dokumen,” ungkapnya.
Baca Juga: Kejari Kebumen Tetapkan Tersangka Mafia Pupuk Subsidi, Total Kerugian Negera Rp 8,6 Miliar
Terpisah, anggota DPRD Kebumen Bambang Tri Saktiono menyayangkan adanya praktik penyalahgunaan pupuk subsidi. Menurutnya, penyelewengan alokasi pupuk hingga memicu kelangkaan tidak dapat dibenarkan. Dia mendesak agar aparat penegak hukum tidak segan menindak mafia pupuk di Kebumen. “Usut tuntas. Bongkar siapa saja yang memang terbukti. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” bebernya.
Sebelumnya, Kamis (6/10) Kejari Kebumen telah menetapkan admin CV LM berinisal AS sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi. Dari kasus ini tim Kejari Kebumen menghitung total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8,6 miliar.
Praktik penyalahgunaan pupuk ini terjadi pada tahun anggaran 2021-2022. Tersangka AS melalui CV LM diduga telah menjual pupuk subsidi jenis Urea keluar wilayah kerja. Dari hasil pendalaman tim penyidik ditemukan selisih data penyaluran pupuk subsidi sebanyak 1.264 ton.
Baca Juga: Kejari Kebumen Tetapkan Tersangka Mafia Pupuk Subsidi, Total Kerugian Negera Rp 8,6 Miliar
Tersangka kini didakwa Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fid/pra)