Neutron Yogyakarta

Optimalkan Tiga Fungsi, DPRD Buka Kanal Aduan Masyarakat

Optimalkan Tiga Fungsi, DPRD Buka Kanal Aduan Masyarakat
Fuad Wahyudi. M Hafied/Radar Jogja

RADAR MAGELANG – Sekretariat DPRD Kebumen segera membuka kanal aduan masyarakat. Sejumlah perangkat aplikasi sedang disiapkan guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris DPRD Kebumen Munadi menyampaikan, kanal aduan sebagai sarana mendukung tiga fungsi dewan. Yakni, pengawasan, perundangan dan penganggaran. Kanal ini diharapkan menjadi media komunikasi dua arah antara para anggota dewan dengan masyarakat. “Aplikasi sedang kita bangun. Kami siapkan website, dan WA khusus,” jelasnya, Senin (16/10).

Munadi menjelaskan, secara teknis kanal aduan akan dikelola berbasis online maupun offline, sehingga masyarakat dengan mudah memilih sesuai kebutuhan. Nantinya, dari informasi yang diterima akan menjadi bahan diskusi para anggota dewan untuk ditindaklanjuti. “Tentu akan difasilitasi sesuai fungsi dan kewenangan,” terang Munadi.

Menurutnya, kanal aduan ini merupakan suatu kebutuhan. Terlebih, konteks tugas dan fungsi DPRD bersinggungan langsung dengan masyarakat. Dia berharap, terobosan ini mendorong pastisipatif masyarakat dalam rangka pembangunan di Kebumen. “Kami persiapkan untuk melayani. Masyarakat bisa menyampaikan saran dan masukan,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kebumen Fuad Wahyudi mendukung inovasi yang dilakukan jajaran sekretariat. Langkah ini menurutnya tak lain untuk menjaga marwah DPRD sebagai wakil rakyat. “Ada terobosan baru di tingkat kami. Kalau di Pemkab ada lapor cepat bupati. Bisa jadi kami, lapor cepat dewan,” ucap Fuad.

Fuad menilai, sudah sepatutnya institusi DPRD tidak memiliki sekat dengan rakyat. Dari kanal aduan tersebut menurutnya dapat menjadi cambuk dalam meningkatkan kinerja terkait pelayanan masyarakat. “Segala bentuk laporan terbuka luas. Kami punya tiga fungsi pokok untuk tindaklanjut,” paparnya. (fid/pra)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)

Exit mobile version