Neutron Yogyakarta

Pakai KTP Non-pegawai, Bisa Kredit Rp 50 Juta

Pakai KTP Non-pegawai, Bisa Kredit Rp 50 Juta
TUNJUKKAN BARBUK: Kasat Reskrim Polresta Magelang (dua dari kiri) bersama anggotanya saat menunjukkan barang bukti atas tidak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif.Humas Polresta Magelang

RADAR MAGELANG – Kasus korupsi yang menjerat manager PT Indonusa Telemedia (Transvision) Magelang Saleh Nahdi menemui babak baru. Polresta Magelang menetapkan seorang mantan pegawai perusahaan itu bernama Kurniati, 46. Sebab dia ikut terlibat mengajukan kredit fiktif di Bank Bapas 69 Magelang.

Kasus ini terungkap setelah penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Magelang memperoleh informasi tentang adanya dugaan penggunaan nama palsu atau fiktif dalam pengajuan kredit. Sejak Juli 2018 hingga Juli 2020. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah, tindakan para tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 11,6 miliar.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menuturkan, tindak pidana itu bermula dari terjalinnya nota kesepahaman (MoU) antara PT Indonusa Telemedia dengan Bank Bapas 69 Magelang. Yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit bagi para pegawai perusahaan tersebut. Masing-masing pegawai bisa mengajukan kredit hingga Rp 50 juta.

Baca Juga: Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja Ditahan, Mantan GM Burza Hotel Jogja Palsukan Identitas 5 Pegawainya

Setelah ditelusuri, Saleh memerintahkan kepada para pegawainya bernama Kurniati, saksi NIN, dan saksi FEF untuk mencari orang yang bisa diajak kerja sama dengan mengaku sebagai pegawai perusahaan. Lalu, mengajukan kredit ke Bank Bapas 69 Magelang.

Mereka telah memalsukan data-data dan melibatkan pegawai fiktif Transvision sejumlah 302 debitur. Dengan masing-masing pengajuan kredit sebesar Rp 50 juta. Dari total debitur fiktif, lanjut Ruruh, uang hasil pencairan kredit dari 150 debitur itu dinikmati oleh Kurniati, NIN, dan FEF.

Ruruh menyebut, mereka membagi uang pencairan itu dengan rincian NIN mendapat bagian Rp 1 juta – Rp 2 juta, bagian tersangka Kurniati Rp 1,3 juta, dan FEF mendapat Rp 1 juta – Rp 2,5 juta. “Sisanya adalah bagian Saleh,” ujarnya, Selasa (24/10).

Sedangkan uang hasil pencairan kredit dari 152 debitur fiktif dinikmati oleh FEF dan NIN. Uang yang diperoleh NIN Rp 500 ribu dan sisanya adalah bagian FEF. Uang yang diterima FEF digunakan untuk modal bisnis bersama rekan-rekannya di bidang pembesaran pohon sengon, ayam petelur, transportasi (bus/shuttle), penjualan ponsel, penjualan mobil, dan properti.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bank Jogja Terus Bergulir

Lantas, kredit tersebut mulai terindikasi macet dan kreditur segera melakukan pemeriksaan terhadap keseluruhan data debitur tersebut. Setelah dilakukan audit internal, ditemukan kerugian sebesar Rp 11.687.956.665.

Akhirnya, penyidik melakukan pelacakan aset terhadap Kurniati dan berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara. Dengan melakukan penyitaan empat bidang tanah senilai Rp 1,5 miliar.

Atas perbuatannya, Kurniati disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka Kurniati diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar,” sebutnya.

Kemudian, pada Kamis (19/10), Polresta Magelang telah menyerahkan tersangka Kurniati serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Terhadap tersangka, telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 19 Oktober hingga 7 November 2023.

Baca Juga: Legislator Dorong Bentuk Pansus Kredit Fiktif

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Robby Hermansyah menuturkan, kasus yang menjerat Kurniati ini merupakan pengembangan kedua atas kasus tindak pidana korupsi atas nama Saleh Nahdi. “Itu perkara lama. Vonisnya sekitar sembilan tahun dan denda Rp 500 juta,” jelasnya.

Robby menyebut, pengembangan kasus ini akan terus dilakukan demi memulihkan kerugian keuangan negara. Adapun peran Kurniati dalam kasus ini adalah sebagai seorang sales yang diminta oleh Saleh untuk mencari calon nasabah. Lalu, nama-namanya akan digunakan untuk pengajuan pinjaman di Bank Bapas 69 Magelang.

Kemudian, atas permintaan Saleh tersebut, Kurniati menyanggupi. “Dan mencarikan nama-nama sesuai KTP kemudian dibuatkan surat keputusan (SK) pegawai. Seakan-akan menjadi pegawai (Transvision). Dibuatkan SK dan diajukan kredit ke Bank Bapas 69,” sambung Robby.

Selanjutnya, berkas perkara Kurniati tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang pada minggu ini. (aya/pra)

Lainnya