Neutron Yogyakarta

Pelajar Bawa Celurit Ditangkap Polres Magelang Kota

Pelajar Bawa Celurit Ditangkap Polres Magelang Kota
Pelajar Bawa Celurit, Kota Magelang, Polres Magelang

RADAR MAGELANG – Seorang anak diketahui membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit di sepanjang Jalan A Yani, Kota Magelang pada Minggu (22/10) sekitar pukul 23.40. Tepatnya di depan RSJ Prof dr Soerojo Magelang. Aksi tersebut memicu ketakutan dan kegelisahan bagi para pengguna jalan lainnya.

Pada video amatir yang beredar di media sosial, tampak dua anak tengah berboncengan. Sedangkan pembonceng terlihat membawa celurit di sisi kanan. Keduanya tidak memakai helm. Saat itu, memang hanya terlihat dua anak tersebut tanpa rombongan.
Polres Magelang Kota pun melakukan penelusuran dan penyebaran kepada seluruh fungsi kepolisian. Pada Selasa (24/10) sekitar pukul 19.00, Polsek Magelang Utara mendeteksi adanya segerombolan anak yang berada di Kampung Kriyan RT 07/RW 03, Potrobangsan, Magelang Utara.

Ternyata, ada kendaraan bermotor yang diduga dipakai anak yang membawa celurit tersebut. “Dari tempat itu (Kampung Kriyan, Red), kami amankan beberapa anak kurang lebih berjumlah sembilan,” ujar Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Dwiyatno kepada awak media, Rabu (25/10).

Baca Juga: Anak di Bawah Umur Acungkan Sajam Bersama Dua Temannya

Sembilan anak itu, dibawa ke Mapolsek Magelang Utara untuk diidentifikasi. Ternyata, dari sembilan anak, satu di antaranya membenarkan kejadian di depan RSJ Prof dr Soerojo sekaligus sebagai pemilik celurit. Dia adalah MIA, 16, seorang pelajar kelas 2 di salah satu SMK di Kabupaten Magelang.

Aksi MIA itu juga tidak mengandung unsur penganiayaan. Hanya sebatas membawa dan menguasai sajam. Tapi, dalam unsur pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012, sajam itu tidak perlu harus digunakan.

Melainkan, apabila seseorang diketahui membawa atau menguasai sajam dan tidak dipergunakan sesuai peruntukannya, berarti sudah memenuhi unsur sebagaimana pasal yang disangkakan. Polisi pun memproses sesuai ketentuan hukum dan saat ini MIA masih menjalani pemeriksaan. “Belum kita lakukan (penahanan). Tapi, kita punya kewenangan untuk menahan,” jelasnya. (aya/pra)

Lainnya

Exit mobile version