Neutron Yogyakarta

Baru Kampanye 25 Hari Pascapenetapan DCT, Bawaslu Kebumen Kirim Surat Imbauan ke Parpol

Baru Kampanye 25 Hari Pascapenetapan DCT, Bawaslu Kebumen Kirim Surat Imbauan ke Parpol

RADAR MAGELANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kebumen mengingatkan agar peserta Pemilu 2024 patuh terhadap segala aturan. Termasuk tidak nekat melalukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.

Ketua Bawaslu Kebumen Amin Yasir menyampaikan, beragam upaya telah dilakukan Bawaslu agar tahapan Pemilu tak ternodai dengan adanya praktik pelanggaran. Salah satunya melalui surat imbauan kepada 18 pimpinan partai politik (parpol) di Kebumen agar tidak melanggar ketentuan kampanye. “Surat imbauan pencegahan sudah kami kirim kemarin per 2 November,” jelasnya, Jumat (3/11).

Surat imbauan itu, kata Amin, merupakan turunan dari upaya pencegahan secara tertulis oleh Bawaslu RI kepada pimpinan parpol di tingkat pusat. Surat tersebut sengaja dikirim jelang penetapan daftar calon tetap (DCT) calon legislatif agar menjadi perhatian. “(Surat imbauan) sifatnya berjenjang dari pusat sampai kabupaten. Tentu mendasar atas ketentuan regulasi,” lanjutnya.

Baca Juga: Tiga Nama Calon Sekda Kebumen di Tangan Gubernur

Amin menerangkan, ketentuan kampanye telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 dan 20 Tahun 2023 juga telah mengatur tahapan kampanye secara eksplisit.

Peserta Pemilu hanya diperbolehkan berkampanye 25 hari pascapenetapan DCT. Sedangkan peserta Pemilu pasangan calon presiden dan wakil terhitung 15 hari setelah penetapan. Dari regulasi tersebut, dia mengajak agar peserta Pemilu bersama-sama memahami dan mentaati. “Sekarang belum boleh (kampanye) sampai 27 November. Nah, jangka waktu kampanye itu 75 hari sampai masa tenang, 10 Februari 2024,” terangnya.

Lebih lanjut, beberapa aktivitas peserta Pemilu yang akan menjadi perhatian Bawaslu meliputi, pemasangan alat peraga sosialisasi (APS). Peserta Pemilu diimbau agar tidak memuat unsur ajakan memilih dan tidak menampilkan konten surat suara.

Baca Juga: Seleksi Calon Sekda Kebumen Mengerucut Tiga Nama, Kepala Badan hingga Asisten Sekda Masuk Bursa Kandidat

Tak hanya itu, peserta Pemilu juga diiambau agar tidak berkampanye dalam bentuk pertemuan warga. Berikutnya, tidak membagikan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, poster, stiker, pakaian, kalender   maupun dalam bentuk lain. “Peserta boleh melakukan sosialisasi internal dengan memberitahukan satu hari sebelumnya kepada KPU, Bawaslu dan Polres,” tegasnya.

Koordinator Daerah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kebumen Arief Hakim Prabowo menyoroti masih banyak peserta Pemilu melakukan kampanye berbalut sosialisasi. Menurutnya, fenomena maraknya konten kampanye diluar jadwal ini dinilai akan mengganggu iklim demokrasi jelang Pemilu 2024.

Dari hasil pantauan, pihaknya banyak menemukan pelbagai pelanggaran Pemilu. Terutama konten kampanye liar  melalui baliho atau reklame di jalan protokol Kota Kebumen. “Kami minta ketegasan terhadap papan bacaleg. Sudah masuk konteks kampanye, bukan sosialisasi,” ucapnya. (fid/pra)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)