RADAR MAGELANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kebumen mengingatkan agar peserta Pemilu 2024 patuh terhadap segala aturan. Termasuk tidak nekat melalukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.
Ketua Bawaslu Kebumen Amin Yasir menyampaikan, beragam upaya telah dilakukan Bawaslu agar tahapan Pemilu tak ternodai dengan adanya praktik pelanggaran. Salah satunya melalui surat imbauan kepada 18 pimpinan partai politik (parpol) di Kebumen agar tidak melanggar ketentuan kampanye. “Surat imbauan pencegahan sudah kami kirim kemarin per 2 November,” jelasnya, Jumat (3/11).
Surat imbauan itu, kata Amin, merupakan turunan dari upaya pencegahan secara tertulis oleh Bawaslu RI kepada pimpinan parpol di tingkat pusat. Surat tersebut sengaja dikirim jelang penetapan daftar calon tetap (DCT) calon legislatif agar menjadi perhatian. “(Surat imbauan) sifatnya berjenjang dari pusat sampai kabupaten. Tentu mendasar atas ketentuan regulasi,” lanjutnya.
Baca Juga: Tiga Nama Calon Sekda Kebumen di Tangan Gubernur
Amin menerangkan, ketentuan kampanye telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 dan 20 Tahun 2023 juga telah mengatur tahapan kampanye secara eksplisit.
Peserta Pemilu hanya diperbolehkan berkampanye 25 hari pascapenetapan DCT. Sedangkan peserta Pemilu pasangan calon presiden dan wakil terhitung 15 hari setelah penetapan. Dari regulasi tersebut, dia mengajak agar peserta Pemilu bersama-sama memahami dan mentaati. “Sekarang belum boleh (kampanye) sampai 27 November. Nah, jangka waktu kampanye itu 75 hari sampai masa tenang, 10 Februari 2024,” terangnya.
Lebih lanjut, beberapa aktivitas peserta Pemilu yang akan menjadi perhatian Bawaslu meliputi, pemasangan alat peraga sosialisasi (APS). Peserta Pemilu diimbau agar tidak memuat unsur ajakan memilih dan tidak menampilkan konten surat suara.
Tak hanya itu, peserta Pemilu juga diiambau agar tidak berkampanye dalam bentuk pertemuan warga. Berikutnya, tidak membagikan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, poster, stiker, pakaian, kalender maupun dalam bentuk lain. “Peserta boleh melakukan sosialisasi internal dengan memberitahukan satu hari sebelumnya kepada KPU, Bawaslu dan Polres,” tegasnya.
Koordinator Daerah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kebumen Arief Hakim Prabowo menyoroti masih banyak peserta Pemilu melakukan kampanye berbalut sosialisasi. Menurutnya, fenomena maraknya konten kampanye diluar jadwal ini dinilai akan mengganggu iklim demokrasi jelang Pemilu 2024.
Dari hasil pantauan, pihaknya banyak menemukan pelbagai pelanggaran Pemilu. Terutama konten kampanye liar melalui baliho atau reklame di jalan protokol Kota Kebumen. “Kami minta ketegasan terhadap papan bacaleg. Sudah masuk konteks kampanye, bukan sosialisasi,” ucapnya. (fid/pra)