Neutron Yogyakarta

Mayoritas Pengguna Knalpot Brong Pelajar SMA

Mayoritas Pengguna Knalpot Brong Pelajar SMA
PERINGATAN : Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kebumen menindak pengendara yang kedapatan memasang knalpot brong.HUMAS POLRES KEBUMEN UNTUK RADAR KEBUMEN

RADAR MAGELANG – Jajaran Polres Kebumen kembali melakukan penertiban knalpot brong, Sabtu (4/11). Dari penertiban tersebut ditemukan puluhan pelanggar lalu lintas yang memasang knalpot non pabrikan. Kasi Humas Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, pihaknya akan terus gencar melakukan penertiban knalpot brong. Hal itu dilakukan guna menjawab keresahan masyarakat yang terganggu atas kebisingan dari knalpot brong. “Kali ini sebanyak 74 pelanggar lalu lintas termasuk pengguna knalpot brong,’’ ucapnya, Minggu (5/11/23).

Polres Kebumen akan menindak tegas para pengguna knalpot brong. Berdasar data Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kebumen pengguna knalpot brong selama ini tercatat merupakan kalangan pelajar setingkat SMA. “Tentu ini akan sangat mengganggu jika digunakan di jalan umum untuk kepentingan harian,” ucapnya.

Petugas melakukan penyisiran di seputar kota hingga ke daerah pinggiran Kebumen. Selain pelanggaran knalpot brong, petugas juga menemukan beberapa jenis pelanggaran lain. Seperti tidak mengenakan helm, tidak memasang plat nomor serta modifikasi kendaraan hingga tidak laik jalan. “Kegiatan rutin dan berkala,’’ terangnya.

Baca Juga: Baru Kampanye 25 Hari Pascapenetapan DCT, Bawaslu Kebumen Kirim Surat Imbauan ke Parpol

Para pelanggar selanjutnya diberikan peringatan berupa teguran hingga sanksi tilang agar tidak mengulangi perbuatannya. Khusus bagi pelanggar knalpot brong, mereka juga diwajibkan mengganti menggunakan knalpot standar pabrik. Mereka disyaratkan, kendaraan baru bisa diambil jika pemilik telah menggati knalpot sesuai ketentuan. Tak hanya itu, para pelanggar juga diminta membuat pernyataan kesanggupan untuk menyerahkan knalpot brong kepada polisi untuk dimusnahkan.

Penggunaan knalpot diatur secara detail melalui Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya diatur bahwa kendaraan berkubikasi 80-175 cc memiliki tingkat kebisingan maksimal 80 dB. Sedangkan kendaraan diatas 175 cc maksimal kebisingan 83 dB. (fid/din)

Lainnya