Neutron Yogyakarta

Pengadaan Tanah Bendungan Bener Sisa Tujuh Bidang

Pengadaan Tanah Bendungan Bener Sisa Tujuh Bidang
Andri Kristanto.JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener hampir selesai. Dari target keseluruhan 4.391 bidang, yang sudah terbebaskan dan terbayarkan sebanyak 4.384 bidang tanah.

“Sudah 99,84 persen. Total uang ganti rugi (UGR) yang sudah terbayarkan Rp 1,54 triliun,” ungkap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo Andri Kristanto saat ditemui Radar Jogja pada Rabu (8/11).

Saat ini masih kurang tujuh bidang tanah yang masih diproses yakni tanah di Desa Wadas, Kecamatan Bener. Tujuh bidang tersebut yakni lima bidang milik tiga warga, satu bidang milik Talabudin, dan satu tanah wakaf.

Baca Juga: Pengadaan Tanah Bendungan Bener Hampir Selesai, Sisa Tujuh Bidang Masih Diproses

Andri menceritakan, pada saat pembayaran uang ganti rugi (UGR) tahap akhir ada 113 bidang milik 56 warga Wadas yang akan dibayarkan. Pelaksanaan UGR yakni pada Jumat (29/10) lalu gagal dibayarkan karena warga menolak dengan dua tuntutan. Yakni, terkait overlap dan jarak aman. “Semua sudah terselesaikan,” terang dia.

Setelah itu, BPN Purworejo menjadwalkan kembali pembayaran UGR kedua di Sanggar Anak Merdeka, Dusun Randuparang, Desa Wadas pada Senin (30/10). Dari 56 warga, yang hadir sebanyak 53 warga pemilik 108 bidang. “Yang tidak hadir tiga orang pemilik lima bidang, sehingga UGR kami kembalikan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN),” katanya.

Rencananya, BPN Kabupaten Purworejo akan kembali mengadakan UGR ketiga warga tersebut minggu depan. Dia berharap, ketiga warga akan hadir dan menerima UGR sehingga pembayaran UGR untuk PSN Bendungan Bener segera terselesaikan.

Baca Juga: Pembayaran UGR Bendungan Bener Diundur

Namun, jika tidak berhasil terbayarkan, UGR akan dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) sesuai PP Nomor 39/2023 tentang Pengadaan Tanah. “Rangkaiannya, dokumen pihak yang berhak (PyB) akan kami serahkan ke Balai Besar Wilayan Sungai Serayu Opak (BBWSSO). BBWSSO yang akan menitipkan ke PN Purworejo,” terangnya.

Sementara, untuk satu bidang milik Talahudin yang belum musyawarah, sebenarnya sudah diundang sebanyak dua kali oleh BPN Purworejo. Rabu (8/11) kembali diundang di Balai Desa Wadas, jika PyB tidak hadir maka perlakuannya sama yaitu UGR akan dititipkan ke PN. (han/pra)

Lainnya