RADAR JOGJA – Warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Purworejo berinisial AA, 45, harus mendekam dipenjara lantaran tipu customer saat jual beli tanah. AA adalah Direktur CV. Sumber Rejeki Bersama Purworejo yang beralamat di Jalan Pemuda, Kampung Suronegaran, Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo mengungkapkan, modus tersangka yaitu diduga melaksanakan bisnis properti dengan membeli tanah milik orang tetapi tidak langsung dibeli secara tuntas. “AA membeli tanah dengan memberikan DP (dawn payment) terlebih dahulu, setelah itu dia jual ke customer lain,” katanya Kamis (9/11).
Sementara, customer AA membeli tanah secara lunas pada Maret 2021 lalu tetapi uang tersebut tidak dibayarkan lunas oleh AA kepada pemilik awal. Justru, digunakan untuk bisnis yang lain. Salah satu customer AA yang kemudian melapor adalah Berty Verawati warga Borobudur, Kabupaten Magelang.
Dikatakan, pelapor tertarik dengan tawaran tersangka yang dipasarkan melalui salah satu marketplace. Yakni, objek tanah seluas 60 meter persegi dibanderol dengan harga Rp 20 juta. Terjadi tawar menawar dan sepakat dengan harga Rp 16 juta. Kemudian, pelapor berkomunikasi dengan marketing CV. Sumber Rejeki Bersama untuk cek lokasi. Mereka kemudian melakukan penandatanganan jual beli.
“Namun, saat jatuh tempo dengan waktu pemecahan sertifikat, sesuai yang dijanjikan yakni enam bulan, ternyata tidak sesuai harapan,” ungkapnya. Pelapor sudah berusaha menghubungi tersangka tetapi susah. Bahkan, CV. Sumber Rejeki Bersama itu sudah tutup tanpa pemberitahuan kepada customer.
Akhirnya, Berty melaporkan AA pada 26 Mei 2023 lalu. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Purworejo pencarian terhadap tersangka dan AA tertangkap pada Kamis (19/10) lalu. “Di tempat persembunyiannya di daerah Canggu, Kecamatan Badung, Bali,” sebutnya.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu lembar perjanjian surat jual beli antara pihak I dan II, satu lembar kwitansi dari CV sumber rejeki bersama, satu lembar laporan transaksi finansial atas nama PT. Verawati.
Dari hasil pengembangan pihak kepolisian, diduga terdapat korban lain kurang lebih 19 orang. Untuk itu, AKBP Eko mengimbau krpada masyarakat yang merasa menjadi korbN terhadap CV. Sumber Rejeki Bersama bisa melapor ke penyidik Polres Purworejo. “Harapannya dapat terselesaikan dengan sebaik-baiknya,” harapnya.
Adapun, pasal yang disangkakan terhadap AA yaitu pasal 378 atau 372 tentang penipuan atau penggelapan. Atas perbuatannya, AA harus menanggung akibat untuk mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman maksimal empat tahun. (han/pra)