Neutron Yogyakarta

PPPK Akan Dapat Tunjangan Pensiun, Skema Masih Tunggu Aturan Turunan UU ASN

PPPK Akan Dapat Tunjangan Pensiun, Skema Masih Tunggu Aturan Turunan UU ASN

RADAR MAGELANG – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mendapatkan tunjangan pensiun. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 lalu.

Salah satunya yaitu mengatur terkait hak dan kewajiban pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. “Di pasal 21 jelas pada bab hak dan kewajiban termasuk di dalamnya adalah jaminan sosial yaitu pensiun untuk pegawai ASN (PNS dan PPPK, Red),” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Purworejo Fithri Edhie Nugroho Rabu (15/11/23).

Namun, terkait skema pensiunan bagi PPPK tersebut belum diketahui secara pasti. “Belum ada informasi karena menunggu turunan UU ASN baru yaitu berupa Peraturan Pemerintah (PP),” jelas Fithri.

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun PP tersebut. Yakni, setelah ditandatanganinya UU Nomor 20/2023 tentang ASN.

Hal tersebut tentu menjadi angin segar dan kabar gembira bagi para PPPK. Mengingat, jaminan pensiunan semula hanya didapatkan oleh PNS saja.

PPPK di lingkungan Pemkab Purworejo Nurul Mauza mengaku, hanya bisa menunggu aturan hingga ketok palu. Sebab kabar burung itu, masih bisa berubah sewaktu-waktu. “Tetapi peraturan sering berubah. Kita tunggu saja,” lontar PPPK Formasi 2022 tenaga guru ini. (han/eno)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)