RADAR MAGELANG – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mendapatkan tunjangan pensiun. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 lalu.
Salah satunya yaitu mengatur terkait hak dan kewajiban pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. “Di pasal 21 jelas pada bab hak dan kewajiban termasuk di dalamnya adalah jaminan sosial yaitu pensiun untuk pegawai ASN (PNS dan PPPK, Red),” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Purworejo Fithri Edhie Nugroho Rabu (15/11/23).
Namun, terkait skema pensiunan bagi PPPK tersebut belum diketahui secara pasti. “Belum ada informasi karena menunggu turunan UU ASN baru yaitu berupa Peraturan Pemerintah (PP),” jelas Fithri.
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun PP tersebut. Yakni, setelah ditandatanganinya UU Nomor 20/2023 tentang ASN.
Hal tersebut tentu menjadi angin segar dan kabar gembira bagi para PPPK. Mengingat, jaminan pensiunan semula hanya didapatkan oleh PNS saja.
PPPK di lingkungan Pemkab Purworejo Nurul Mauza mengaku, hanya bisa menunggu aturan hingga ketok palu. Sebab kabar burung itu, masih bisa berubah sewaktu-waktu. “Tetapi peraturan sering berubah. Kita tunggu saja,” lontar PPPK Formasi 2022 tenaga guru ini. (han/eno)