Neutron Yogyakarta

Di Sebelah Makam Pahlawan Akan Dibuatkan Makam Pejabat

Di Sebelah Makam Pahlawan Akan Dibuatkan Makam Pejabat
Arif Sugiyanto

RADAR MAGELANG – Pemkab Kebumen berencana membuat tempat pemakaman khusus bagi kalangan pejabat. Menurut Arif, tempat pemakaman khusus itu sebagai bentuk penghargaan atas jasa atau upaya yang diberikan pejabat selama melayani masyarakat.

Nantinya, makam tersebut diperuntukkan bagi para pejabat di tingkat kabupaten hingga desa. “Sekarang sedang kami rancang, makam khusus perangkat di daerah. (Seperti) bupati, wakil bupati, pimpinan DPRD dan kepala desa,” katanya, saat pelepasan kepala desa purna tugas Kamis (16/11).

Dia menyebut, Pemkab telah menyiapkan lahan dan nama untuk tempat pemakaman tersebut. Adapun titik lokasi pemakaman ini akan berada sebelah kompleks Makam Pahlawan di Jalan Tentara Pelajar. “Mohon maaf, (pemakaman) bagi kepala desa yang meninggal dunia. Mudah-mudahan kita bisa satukan di Makam Bahagia,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemkab Kebumen Bakal Buka Tempat Pemakaman Bagi Pejabat di Sebelah Makam Pahlawan, Untuk Bupati Hingga Kepala Desa

Dalam waktu dekat, kata Arif, kebijakan ini akan diatur melalui peraturan bupati (perbup). Dalam perbup tersebut terdapat klausul yang mengatur tentang teknis maupun standar prosedur.Pemkab juga terus memberikan perhatian bagi kepala desa beserta jajaran. Termasuk pemberian hadiah inventaris mobil bagi pemerintah desa dengan capaian kinerja terbaik. “Nanti akan kami buatkan perbup dan akan kontinyu. Karena untuk penghargaan kepala desa,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, upacara pelepasan diikuti 27 kepala desa yang telah purna tugas. Selain itu, juga dihadiri 23 ahli waris kepala desa yang meninggal saat masih menjabat. Kegiatan ini sengaja digelar sebagai bentuk penghargaan pemkab atas dedikasi kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Pemkab melalui BPJS Kesehatan juga memberikan jaminan kematian atau JKM dan jaminan hari tua atau JHT kepada mantan kepala desa. Masing-masing penerima JKM mendapat jaminan sebesar Rp 42 juta. Sedangkan penerima JHT besaran bervariatif, dihitung berdasar masa kepesertaan. (fid/pra)

Lainnya