Neutron Yogyakarta

Sanksi soal Sampah Harus Ditegakkan

Sanksi soal Sampah Harus Ditegakkan
RAPUR : Prosesi pengambilan keputusan atas rancangan peraturan daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Sampah pada rapat Paripurna DPRD Kebumen, Kamis (16/11).M HAFIED/RADAR KEBUMEN

RADAR MAGELANG – DPRD Kebumen meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait serius dalam menangani persoalan sampah. Pemerintah daerah dinilai memiliki tanggung jawab besar terkait tata kelola sampah. Sebab pengelolaan sampah masuk dalam bagian pelayanan publik.

Hal ini disampaikan anggota Fraksi Partai Gerindra Agus Supriyanto pada rapat paripurna DPRD Kebumen, Kamis (16/11). Menurut Agus, sampah memberikan dampak buruk jika tidak dikelola secara profesional. Karena itu, pemerintah daerah sudah sepatutnya hadir menjawab persoalan tersebut. “Pengelolaan sampah memiliki peran penting menyelamatkan lingkungan hidup masyarakat,” bebernya, saat pemaparan pendapat fraksi.

Dalam agenda paripurna ini berlangsung pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan sampah. Raperda ini disusun guna memberikan kepastian hukum serta asas kebermanfaatan bagi masyarakat perihal pengelolaan sampah di Kebumen. “Kami harap peraturan daerah tersebut dapat dilaksanakan serius dan disertai pengawasan,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemkab Kebumen Bakal Buka Tempat Pemakaman Bagi Pejabat di Sebelah Makam Pahlawan, Untuk Bupati Hingga Kepala Desa

Agus menjelaskan, permasalahan sampah perlu menjadi perhatian bersama, termasuk masyarakat serta para pelaku usaha. Tugas pemerintah, kata dia, memastikan penanganan sampah dilakukan secara komperehensif dari hulu hingga hilir. “Sanksi yang termuat dalam raperda harus benar-benar ditegakan,” terang dia.

Pemerintah daerah, lanjut Agus, juga memiliki pekerjaan rumah yakni menyadarkan masyarakat tentang perilaku buang sampah sembarangan. Kemudian, memberikan fasilitas atau kebutuhan dalam upaya pengelolaan sampah. “Tidak hanya sekadar memberikan instruksi. Namun, akan lebih baik memberikan pendampingan masyarakat,” ucapnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Fraksi PPP Wahid Mulyadi. Menurutnya, pemerintah daerah secara terukur perlu membangkitkan kesadaran masyarakat terkait penanganan sampah. Pihaknya juga meminta agar segera melakukan sosialisasi secara masif pasca raperda diundangkan. “Melalui stake holder, masyarakat diajak mengurangi penggunaan bahan yang tidak bisa didaur ulang,” jelasnya.

Baca Juga: Diguyur Hujan Semalam, Kebumen Dikepung Bencana

Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih menyampaikan, penyusunan raperda tentang pengelolaan sampah merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan hidup. Dia mengapresiadi reperda ini telah mengatur secara eksplisit pengelolaan sampah terpadu.
Termasuk mengatur peran serta masyarakat maupun pelaku usaha agar berperan aktif dalam penanganan sampah berwawasan lingkungan. “Setelah raperda ini kami berharap dapat dilaksanakan melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan pihak terkait,” tegasnya. (fid/pra)

Lainnya

Exit mobile version