Neutron Yogyakarta

Kejar Target Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Beri Terapi Kejut

Kejar Target Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Beri Terapi Kejut
BERI PENJELASAN: Kepala UPPD Samsat Kabupaten Purworejo Mochammad Sri Hartono (kanan) ditemani Baur STNK Satlantas Polres Purworejo Aiptu Setyadi Laksono.Jihan aron vahera/radar jogja

RADAR MAGELANG – Target penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Purworejo tahun ini Rp 94,731 miliar. Hingga November ini sudah terealisasi 85,26 persen atau Rp 81,113 miliar. Untuk mengejar target terapi kejut pun dilakukan.

Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah, UPPD Samsat Purworejo Moch. Sri Hartono menyampaikan, jika berdasarkan potensi, capaian pajak kendaraan hingga 16 November 2023 sebesar 79,50 persen atau Rp 75 miliar. “Untuk realisasi bisa lebih banyak karena semua pendapatan pajak baik dari pelat Purworejo maupun luar Purworejo. Sedang, potensi pajak hanya yang berplat Kabupaten Purworejo saja,” ungkapnya Jumat (17/11).

Dia berharap, capaian berdasarkan potensi dapat naik. Sebab, jika potensi sedikit maka tunggakan lebih besar. Untuk memenuhi target tersebut, pihaknya melakukan berbagai upaya antara lain melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu melakukan jemput bola ke perusahaan-perusahaan atau SMA/SMK.

Baca Juga: Target Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Purworejo Tahun Ini Rp 94,7 Miliar, Realisasi Hingga November 85 Persen

Selanjutnya, secara door tp door mengingatkan kepada masyarakat untuk segera membayar pajak. “Kami juga lakukan terapi kejut. Kalau tidak bayar kita ingatkan untuk mengetahui status kendaraan,” ujarnya.

Dijelaskan, pihaknya juga membuka layanan baru dengan membuka Samsat malam hari dari pukul 18.00 sampai 20.00 di Kantor Samsat Purworejo. “Bersinergi dengan Satlantas Polres Purworejo juga untuk menyebar brosur mengingatkan pengendara untuk bayar pajak,” jelas dia.

Untuk menggenjot perolehan pajak kendaraan bermotor, saat ini Pemprov Jawa Tengah juga tengah mengeluarkan kebijakan pembebasan denda atau sanksi pajak kendaraan bermotor (KBM). Wajib Pajak (WP) yang pajak kendaraannya menunggak hanya membayar pajak pokoknya saja.

Baca Juga: Longsor Terjang Purworejo, Satu Rumah Tertimbun, Keluarga segera Dievakuasi

Dikatakan, tahun ini ada tahap pemutihan pajak. Antara lain, tahap pertama 26 April-21 Juni, tahap kedua 28 Agustus-30 September, tahap ketiga mulai 15 November hingga 22 Desember 2023. Selain itu, ada pembebasan bea balik nama baik dalam provinsi maupun luar Provinsi Jawa Tengah. “Ada juga dengan membebaskan pajak progresif (pajak meningkat) bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit,” ungkapnya.

Ditambahkan, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng juga memberikan program pembebasan pajak pokok tahun ke-5. “Kalau kendaraan menunggak lebih dari lima tahun, WP hanya diwajibkan membayar pajak selama empat tahun plus satu tahun berjalan,” tandasnya. (han/pra)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)

Exit mobile version