RADAR MAGELANG – Target penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Purworejo tahun ini Rp 94,731 miliar. Hingga November ini sudah terealisasi 85,26 persen atau Rp 81,113 miliar. Untuk mengejar target terapi kejut pun dilakukan.
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah, UPPD Samsat Purworejo Moch. Sri Hartono menyampaikan, jika berdasarkan potensi, capaian pajak kendaraan hingga 16 November 2023 sebesar 79,50 persen atau Rp 75 miliar. “Untuk realisasi bisa lebih banyak karena semua pendapatan pajak baik dari pelat Purworejo maupun luar Purworejo. Sedang, potensi pajak hanya yang berplat Kabupaten Purworejo saja,” ungkapnya Jumat (17/11).
Dia berharap, capaian berdasarkan potensi dapat naik. Sebab, jika potensi sedikit maka tunggakan lebih besar. Untuk memenuhi target tersebut, pihaknya melakukan berbagai upaya antara lain melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu melakukan jemput bola ke perusahaan-perusahaan atau SMA/SMK.
Selanjutnya, secara door tp door mengingatkan kepada masyarakat untuk segera membayar pajak. “Kami juga lakukan terapi kejut. Kalau tidak bayar kita ingatkan untuk mengetahui status kendaraan,” ujarnya.
Dijelaskan, pihaknya juga membuka layanan baru dengan membuka Samsat malam hari dari pukul 18.00 sampai 20.00 di Kantor Samsat Purworejo. “Bersinergi dengan Satlantas Polres Purworejo juga untuk menyebar brosur mengingatkan pengendara untuk bayar pajak,” jelas dia.
Untuk menggenjot perolehan pajak kendaraan bermotor, saat ini Pemprov Jawa Tengah juga tengah mengeluarkan kebijakan pembebasan denda atau sanksi pajak kendaraan bermotor (KBM). Wajib Pajak (WP) yang pajak kendaraannya menunggak hanya membayar pajak pokoknya saja.
Baca Juga: Longsor Terjang Purworejo, Satu Rumah Tertimbun, Keluarga segera Dievakuasi
Dikatakan, tahun ini ada tahap pemutihan pajak. Antara lain, tahap pertama 26 April-21 Juni, tahap kedua 28 Agustus-30 September, tahap ketiga mulai 15 November hingga 22 Desember 2023. Selain itu, ada pembebasan bea balik nama baik dalam provinsi maupun luar Provinsi Jawa Tengah. “Ada juga dengan membebaskan pajak progresif (pajak meningkat) bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit,” ungkapnya.
Ditambahkan, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng juga memberikan program pembebasan pajak pokok tahun ke-5. “Kalau kendaraan menunggak lebih dari lima tahun, WP hanya diwajibkan membayar pajak selama empat tahun plus satu tahun berjalan,” tandasnya. (han/pra)