RADAR MAGELANG – ASN dan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di Kabupaten Purworejo harus netral. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Purworejo Purworejo Fithri Edhi Nugroho menyebut, sesuai UU Pemilu dan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 5 K/L (Kementerian/Lembaga) yang ditindaklanjuti dengan SE Netralitas ASN dan PPNPN. “Harus netral,” tegas dia Minggu (19/11).
Selain itu, tidak memihak atau bebas intervensi dari golongan partai mana pun. Diungkapkan, SE tersebut juga mengatur terkait larangan para ASN dan PPNPN dalam bermedia sosial. Utamanya, dilarang untuk ikut berkampanye.
Misalnya, mengunggah, menanggapi, memberi like, komen, hingga menyebarluaskan foto para peserta pemilu. “Apalagi sampai berfoto bersama dengan berpose menunjukkan simbol gerakan tangan atau gestur yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan,” imbuh Fithri.
Baca Juga: Sekprov Awali Penandatanganan Pakta Integritas, ASN di DIJ Wajib Netral dalam Pemilu
Beberapa gaya atau pose foto yang dilarang dilakukan oleh ASN sudah banyak tersebar di media sosial. Namun, hal tersebut bel diatur resmi. “Sesuai apa yang sudah di-share dari pusat, ada beberapa yang akan ditindaklanjuti,” sambung dia.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Purworejo, Rinto Hariyadi. Dia mengingatkan agar para ASN dapat bersikap netral dalam Pemilu dan Pilkada 2024 nanti sesuai dengan UU Nomor 5/2014.
Dia berpesan jangan sampai ikut berkampanye seperti berpose dengan berbagai simbol mengarah pada calon atau parpol. Selain itu, dilarang mencari dukungan atau menjadi tim pemenangan. Meski demikian, terkait pelanggaran yang dilakukan ASN, Bawaslu Kabupaten Purworejo tidak bisa menindak. “Namun kami akan mengkaji temuan atau laporan itu dan kami teruskan ke Komisi ASN,” tandas Rinto. (han/pra)