RADAR MAGELANG – Pasangan suami istri Marmono, 67, dan Srisudarmi, 56, terancam kehilangan rumah miliknya. Sebab, saat ini rumahnya sudah dilelang oleh pihak PT Permodalan Nasional Madani (PNM) ULaMM Syariah, Jenar, Kecamatan Purwodadi, Purworejo dan sudah ada pemenang lelangnya.
Marmono dan Srisudarmi merupakan warga RT 01/RW 02, Bandungrejo, Bayan, Purworejo.Selasa (21/11), mereka menjalani sidang panggilan termohon eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo. Pemohon eksekusi adalah Retno Handayaningsih selaku pemenang lelang. “Kami diberikan kesempatan untuk mengosongkan lahan selama delapan hari sejak hari ini,” ungkap Marmono.
Hal tersebut bermula dari Marmono dan istrinya mengkredit uang Rp 75 juta di PT PNM UlaMM Syariah Jenar pada 17 November 2020 lalu. Mereka menjaminkan sertifikat tanah dan bangunan rumah dengan luas tanah 301 meter persegi.
Pinjaman tersebut mereka angsur selama 36 bulan dengan angsuran per bulan Rp 3,2 Juta. Di angsuran ke-18 pada April 2022, dia tidak bisa membayar karena usahanya yaitu padi, gagal panen akibat wereng. “Beberapa kali sempat gagal di 2021 dan 2022 jadi tidak bisa membayar,” ujarnya.
Baca Juga: Aplikasi Pak Muklis, Optimalkan Pelayanan Keperawatan di RSUD Tjokronegoro Purworejo
Selain itu, saat uang cair, Marmono tidak menikmati uang itu sendiri. Melainkan, ada pihak lain yang memakai separuh dari uang tersebut yaitu atas nama Wita dan Sri Agustini. Ada kesepakatan tidak tertulis antara mereka bertiga bahwa Wita dan Sri Agustini bersedia ikut mengangsur. “Sri Agustini sudah mengembalikan tapi Wita belum. Seingat saya Wita baru membantu mengangsur sekali,” sebutnya.
Akhirnya, Marmono mendapatkan SP sebanyak tiga kali dari pihak PNM ULaMM Syariah Jenar. Namun, saat SP1 pihak Marmono menyurati PNM ULaMM Jenar bahwa masih sanggup untuk membayar. Selanjutnya, pihak PNM ULaMM memberikan kertas surat kosong ber materai yang harus saya tanda tangani.
“Tahu-tahu ada pemberitahuan pada 13 Januari 2023 bahwa tanah sudah dilelang,” imbuh dia. Bahkan, sekitar Desember 2022 tanah rumah jaminan tersebut sudah berpindah kepemilikan dari Marmono menjadi Retno Handayaningsih.
Selang beberapa lama kemudian, ada pihak pemenang lelang yang datang ke rumahnya dan memberi tahu bahwa dia sudah membeli tanah tersebut melalui mekanisme lelang. Padahal, pihak Marmono tidak pernah merasa menyetujui atau menandatangani surat persetujuan lelang.
“Saya tidak pernah menandatangani berkas apapun untuk pengalihan aset kecuali untuk pinjam kredit ke PNM UlaMM. Kalaupun ada itu palsu,” terang Srisudarmi. Rumahnya dilelang Rp 300 juta lebih. Padahal, harga tanah per meter Rp 2 jutaan karena di pinggir jalan nasional yaitu Jalan Gajah Mada ruas Jogja-Kebumen. Seharusnya, tanah dan bangunan tersebut bisa sampai Rp 600 juta lebih.
Sementara, Panitera Muda Perdata, PN Purworejo Siti Aminah membenarkan jika termohon diberikan waktu delapan hari untuk mengosongkan tanah tersebut. Apabila selama delapan hari belum dikosongkan, maka akan dipaksa. “Jika masih ada bantahan akan dicermati. Kalau bantahan kuat ya ditunda dulu eksekusi tersebut,” terangnya. (han/din)