RADAR MAGELANG – Jajaran Polres Purworejo menangkap komplotan perampok gasak uang milik nasabah sebuah bank di Kabupaten Purworejo. Uang puluhan juta milik AKA, 49, seorang perangkat Desa Tamansari, Kecamatan Butuh, Purworejo raib.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menyampaikan, pelaku berjumlah empat orang. Yakni, N, 41 tahun, seorang residivis, warga Bandung Ujung, Lubuklinggau Barat, Lubuklinggau, Sumatera Selatan. M, 44, warga Kaligesing, Kutoarjo, Purworejo. YSP, 32, seorang residivis warga Tanjung Aur, Sindang Kelingi, Rejang Lebong, Bengkulu, serta RHT.
Dua tersangka yaitu N dan M telah ditangkap. Sedangkan, RHT ditangani Polresta Magelang dan YSP hingga saat ini masih DPO. Empat orang tersebut memiliki peran masing-masing untuk merampok korban. “Tempat kejadian perkaranya di Warung Makan Girli, Kelurahan Semawung Ndaleman, Kutoarjo, pada 27 September lalu sekitar pukul 11.15,” ungkapnya, Kamis (23/11).
Baca Juga: UMK Purworejo Diusulkan Naik Rp 32 Ribu, Sudah Dilaporkan ke Pemprov Jateng
Dikatakan, korban dirampok usai mengambil uang di Bank Jateng KCP Kutoarjo dalam jumlah besar tanpa pengawalan petugas. Waktu itu korban mengambil uang senilai Rp 96,5 Juta dan hanya dikantongi kresek.
Tanpa disadari, korban diam-diam telah diamati oleh RHT salah satu komplotan tersebut. RHT berpura-pura menjadi nasabah dan mengambil nomor antre sambil mengamati nasabah. Setelah menemukan sasaran yakni AKA, RHT menginformasikan ke N dan YSP. “Korban terpantau meninggalkan bank sendiri dengan membawa uang dalam kantong kresek, dibawa di tangan kiri sambil mengendarai motor,” terangnya.
Sesampainya di TKP, korban hendak mengambil nasi prasmanan dan meninggalkan uang di atas kursi. N kemudian masuk ke warung dan mengambil uang. Korban mengetahui niat jahat N dan sempat terjadi tarik menarik sehingga plastik sobek dan uang berhamburan.”Tersangka hanya bisa mengambil Rp 26,5 juta. Uang tersebut kemudian dibagi, N mendapatkan Rp 9 juta, M mendapat Rp 700 ribu, YSP sebanyak Rp 14,8 juta, dan RHT mendapat Rp 2 juta,” sebutnya.
Baca Juga: Pengembangan Potensi Wisata, Pemkab Purworejo Beri Apresiasi bagi Pokdarwis Berprestasi
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terjerat tindak pidana pencucian dengan kekerasan. Tersangka N terkerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e KUHP. Sedang, tersangka M terjerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e KUHP Jo pasal 56 ke-1 KUHP, masing-masing terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Tersangka N, tertangkap petugas pada 10 November lalu pukul 04.00 di rumah kontrakan M bersama empat tersangka lainnya. Pun, berhasil mengamankan barang bukti sebuah satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih nopol AA 5453 RL dari tersangka M, kaos lengan panjang warna hitam, satu buah HP, satu unit sepeda motor Suzuki Satria masih disita penyidik Polres Temanggung.
AKPB Eko Sunaryo mengimbau, agar masyarakat saat mengambil uang di bank dalam jumlah besar diharapkan berkoordinasi dengan petugas. “Paling tidak ada yang mengawasi, akan kami layani gratis,” imbaunya. (han/din)