RADAR MAGELANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen telah mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) Kebumen Tahun 2024. UMK tahun depan diproyeksi mengalami kenaikan hingga 4,23 persen. Dari sebelumnya Rp 2.035.890 menjadi Rp 2.121.947. Atau mengalami kenaikan Rp 86.057.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan, sistem pengupahan telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dari hasil rapat dewan pengupahan kabupaten disepakati besaran kenaikan UMK Kebumen 4,23 persen. “Usulan ini dinilai masih cukup ideal, menjadi win-win solution antara pengusaha dan buruh,” ujarnya, kemarin (23/11).
Arif menjelaskan, usulan kenaikan UMK bukan datang secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses dan pertimbangan panjang. Kesepakatan usulan UMK ini telah dibahas dengan melibatkan berbagai unsur, meliputi pemerintah daerah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, perwakilan buruh hingga akademisi.
Baca Juga: Bukan Macan Tapi Monyet, DLHKP Kebumen Ragukan Video Kemunculan Macan di Sekitar Pantai Menganti
Ia berharap, penetapan UMK 2024 nantinya dapat diterima semua kalangan, baik buruh maupun perusahaan. “Yang pasti kita ingin mewujudkan hubungan industri yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” tambahnya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen Akif Fatwal Amin mengatakan, hal terpenting ketika berbicara UMK adalah implementasi aturan di kalangan perusahaan. Akif meminta agar pemkab memastikan pihak perusahaan memberikan hak dan kewajiban kepada buruh sesuai regulasi. Di Kebumen masih terjadi lemahnya monitoring penerapan UMK. “Itu yang perlu diperhatikan,” ujarnya. (fid/din)