RADAR MAGELANG – Sejak awal tahun hingga November 2023, jajaran Polres Kebumen berhasil mengungkap 32 kasus peredaran narkoba. Dari kasus tersebut petugas berhasil meringkus 42 orang tersangka.
Celakanya, di antara para tersangka terdapat seorang pelajar yang masih duduk di bangku SMA. Pelajar tersebut diamankan pada April silam atas kasus penyalahgunaan narkotika. “Kami ungkap kasus narkoba dengan tersangka pelajar kelas 3 setingkat SMA,” terang Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Khusen Martono, Kamis (23/11).
Baca Juga: Bukan Macan Tapi Monyet, DLHKP Kebumen Ragukan Video Kemunculan Macan di Sekitar Pantai Menganti
Atas kondisi itu dia mengajak agar pemuda menjauhi segala jenis narkotika. Para orang tua juga diminta peka terhadap kemungkinan anggota keluarga yang menjadi bagian pengedar maupun pengguna narkoba.
Menurutnya, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah rutin mengecek handphone anak, barangkali terdapat indikasi yang menjurus pada kejahatan narkoba. “Ini perlu diwaspadai bersama, jangan sampai anak-anak juga terlibat di dalamnya,” terangnya.
Khusen menegaskan, pemberantasan dan pencegahan narkoba perlu menjadi perhatian bersama, mengingat tingginya angka peredaran narkoba. Ia menyebut kasus penyalahgunaan narkotika di Kebumen sudah cukup mengkhawatirkan. Bahkan kini sudah menyasar kalangan masyarakat di tingkat desa.
Ia mengungkapkan, peredaran narkoba dilakukan dengan berbagai modus operandi. Terbaru, yang menggegerkan adalah pengungkapan kasus narkoba yang dikemas menjadi permen dan keripik pisang. “Kasus narkoba sudah masuk ke pedesaan. Sehingga kami bergerak ke desa-desa memberikan edukasi dampak bahaya narkoba,” ucapnya. (fid/pra)