Neutron Yogyakarta

Perceraian di Purworejo Mayoritas Diajukan Isteri, Sampai Oktober Ada 1.020 Kasus Cerai Gugat

Perceraian di Purworejo Mayoritas Diajukan Isteri, Sampai Oktober Ada 1.020 Kasus Cerai Gugat
Suasana pelayanan terpadu satu pintu Pengadilan Agama Purworejo pada Jumat (24/11).JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Perkara di Pengadilan Agama (PA) Purworejo didominasi oleh kasus cerai gugat. Terhitung sejak Januari hingga Oktober 2023 ini sudah ada 1.020 kasus cerai gugat.

Panitera Muda Hukum, PA Purworejo Umi Khoiriyah menyampaikan, cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri. “Sementara, untuk cerai talak sebanyak 379 perkara,” ungkapnya saat ditemui Jumat (24/11).

Adapun penyebab kasus perceraian tersebut didominasi karena perselisihan dan pertengkaran sebanyak 739. Kemudian, karena ditinggalkan oleh salah satu pihak sebanyak 188, permasalahan ekonomi 156, zina atau selingkuh dua kasus, mabuk satu kasus.

Baca Juga: Cerai-Gugat Jadi Perkara di Pengadilan Agama Purworejo

Selain itu, madat lima kasus, judi dua kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) enam kasus, cacat badan satu kasus, kawin paksa satu, dan pindah agama sebanyak 14 kasus.

Secara umum, Umi merinci sejak Januari hingga 31 Oktober 2023, gugatan dan permohonan yang masuk ke PA Purworejo ada sebanyak 1.649 perkara. Yakni, selain cerai talak dan cerai gugat, ada izin poligami sebanyak tiga perkara, pencegahan perkawinan dua perkara, pembatalan perkawinan satu perkara, harta bersama atau gono gini lima perkara.

Kemudian, hak asuh anak dua perkara, hak-hak bekas istri  dua perkara, perwalian 17 perkara, asal usul anak 12 perkara, isbat nikah 11 perkara. “Penetapan ahli waris 12 perkara, gugatan waris ada lima perkara, ekonomi syariah ada satu perkara,” rincinya.

Baca Juga: Bukan Isapan Jempol, Irish Bella Gugat Cerai Ammar Zoni Singgung Juga Terkait Hak Asuh Anak

Umu menambahkan, perkara dispensasi nikah juga lumayan banyak yaitu sebanyak 169. Adapun, umur yang mengajukan di bawah 19 tahun. “Rata-rata 15 dan 16 tahun, sebagian besar karena hamil dulu sehingga mengajukan permohonan dispensasi nikah,” tandas dia. (han/pra)

Lainnya

Exit mobile version