RADAR MAGELANG – Jajaran pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen menilai usulan kenaikan UMK 2024 jauh dari harapan. Mereka juga kecewa karena dalam perumusan usulan UMK tersebut tak ikut dilibatkan. Tahun ini mereka absen dalam dewan pengupahan.
Ketua KSPSI Kebumen Akif Fatwal Amin tak habis pikir, KSPSI sebagai representasi pekerja justru tidak dilibatkan dalam menentukan besaran UMK. Padahal, kata Akif, tahun-tahun sebelumnya KSPSI selalu menjadi bagian dalam agenda rutin tersebut. “Yang kami dengar sudah (pengusulan UMK). Kami itu tidak terlibat, sehingga tidak tahu persis bagaimana proses usulan UMK,” ucapnya, Jumat (24/11).
Akif menganggap, unsur perwakilan pekerja yang masuk dalam dewan pengupahan kabupaten tahun ini tidak proporsional. Karena baru terdiri dari dua sektor. Yakni, sektor rokok tembakau makanan dan minuman (RTMM) dan sektor farmasi dan kesehatan (Farmakes). “Ini terkesan asal-asalan dalam memenuhi unsur pekerja,” jelas Akif.
Baca Juga: KSPSI Kecewa Tak Dilibatkan Penentuan Usulan UMK, Minta Keadilan untuk Para Pekerja
Dia pun menyoroti dasar pengupahan yang tertuang pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Regulasi tersebut dianggap masih menjadi kontroversi dan menuai polemik di kalangan serikat pekerja maupun serikat buruh. Menurutnya, jika penerapan upah merujuk peraturan tersebut akan jauh dari rasa keadilan terhadap para buruh dan pekerja. “Di Jawa Tengah dan daerah lain banyak menggelar demo menolak PP itu. Kami minta keadilan untuk kesejahteraan pekerja,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kebumen Budhi Suwanto menyampaikan, usulan kenaikan UMK bukan datang secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses dan pertimbangan panjang. Kesepakatan usulan UMK ini telah dibahas dengan melibatkan berbagai unsur, meliputi pemerintah daerah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, perwakilan buruh hingga akademisi.
Mekanisme selanjutnya, berita acara rapat pleno dewan pengupahan tersebut disodorkan bupati untuk mendapat persetujuan. “Rekomendasi bupati terkait usulan penetapan harus segera disampaikan kepada gubernur,” terangnya.
Budi menerangkan, terdapat rumusan baku dalam menghitung besaran kenaikan UMK. Antara lain dihitung berdasar upah tahun berjalan, lalu ditambah upah minimum yang bakal ditetapkan berdasar nilai penyesuaian.
Berikutnya, penyesuaian upah minimun juga merujuk pada persentase inflasi provinsi serta pertumbuhan ekonomi. Selain itu, juga mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja serta rata-rata median upah. “Jadi penentuan besaran UMK sudah atas kesepakatan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha,” paparnya. (fid/pra)