Neutron Yogyakarta

Dilarang Pasang APK di Jembatan, Juga di Jalan Protokol hingga Bangunan Bersejarah di Kebumen

Dilarang Pasang APK di Jembatan, Juga di Jalan Protokol hingga Bangunan Bersejarah di Kebumen
CITRA DIRI: Baliho caleg berukuran besar terpasang di sekitar Tugu Lawet yang merupakan monumen khusus di Kebumen.M HAFIED/RADAR KEBUMEN

RADAR MAGELANG – Pemkab Kebumen telah mengatur larangan pemasangan alat peraga kampanye atau APK di sejumlah tempat strategis. Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Bupati Kebumen Nomor 200.2.1/389 Tahun 2023.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyampaikan, agar tahapan kampanye pada Pemilu 2024 berjalan tertib dan damai, maka perlu diatur secara detail. Di mana saja titik atau lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK?.

“Beberapa ruas jalan utama dan tempat strategis itu dilarang pasang APK,” jelasnya, Sabtu (25/11).
Dalam keputusan bupati tersebut tercantum 14 daftar tempat atau lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK. Antara lain tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, objek wisata dan tempat pendidikan.

Baca Juga: Pengadaan Logistik Pemilu di Kebumen Hampir Rampung, Tinggal Tunggu Pengiriman Surat Suara

Kemudian, pasar milik pemerintah, jembatan, bangunan fasilitas umum, bangunan bersejarah, tower provider, taman terbuka, pohon serta monumen khusus. Selain itu, jalan protokol meliputi jalan Soekarno-Hatta, Jalan Merdeka, Jalan Sutoyo, Jalan Veteran dan Jalan Pahlawan.

Masing-masing tempat tersebut wajib steril dari segala bentuk bahan kampanye, baik untuk di sekitar gedung, area parkir maupun halaman. “Banyak tempat ibadah, sekolah dan perkantoran. Dikhawatirkan menganggu aktivitas masyarakat,” ucap Arif.

Selain larangan pemasangan APK, melalui keputusan tersebut juga diatur tentang ketentuan dan daftar lokasi kampanye. Beberapa tempat yang diperbolehkan untuk ajang kampanye meliputi alun-alun, stadion dan lapangan milik desa. “Untuk aset milik pemerintah dapat mengurus di instansi terkait. Sedangkan aset desa dapat mengurus di desa terkait,” ujarnya.

Baca Juga: UMK Kebumen Naik 4 Persen, Diproyeksikan Rp 2,1 Juta

Ketua KPU Kebumen Dzakiyatul Banat mengatakan, aturan mengenai kampanye telah disampaikan kepada setiap partai politik peserta Pemilu. Pihaknya juga telah menegaskan tentang larangan kampanye, sebagaimana diatur Pasal 59-71 pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Dia pun meminta agar parpol, relawan, tim sukses caleg tetap memperhatikan aturan berlaku serta menjaga estetika dalam setiap pemasangan APK. “Kampanye bebas dan terbatas itu sudah ada ketentuan, jadi pakai patokan itu,” ungkapnya. (fid/pra)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)