RADAR MAGELANG – Aset tanah milik para pelaku UMKM di Kabupaten Purworejo diberikan kepastian hukum melalui program sertifikat hak atas tanah (SHAT) lintas sektor bidang UMKM 2023. Tahun ini, ditargetkan sebanyak 410 bidang tanah milik pelaku UMKM bersertifikat.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo Gatot Suprapto menyampaikan, program ini utamanya untuk memberikan kepastian hukum atau legalitas terhadap aset tidak bergerak berupa tanah kepada pelaku usaha. Selain itu, meningkatkan jaminan akses permodalan bagi UMKM. “Diharapkan, bisa memiliki nilai tambah secara ekonomi,” tuturnya Minggu (26/11).
Sebanyak 410 bidang tersebut difokuskan di tujuh desa atau kelurahan di Kecamatan Kutoarjo. “Sudah terealisasi 100 persen. Kami berikan di Kelurahan Kutoarjo, Semawung Kembaran, Bayem, Katerban, Desa Majir, Desa Kepuh, dan Desa Suren,” ujarnya.
Dikatakan, SHAT lintas sektor bidang UMKM merupakan program dari Kementrian Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah bekerja sama dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Yakni, program strategis untuk mendukung reforma agraria.
Plt Bupati Purworejo Yuli Hastuti berharap, dengan diterbitkannya SHAT tersebut dapat digunakan oleh para pelaku UMKM di Kabupaten Purworejo untuk mengembangkan usahanya. “Pemkab juga telah memberikan perhatian kepada pelaku usaha yang membutuhkan penguatan permodalan untuk meningkatkan usaha melalui Baznas,” ungkapnya. Yuli berharap, bantuan penerbitan sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pelaku usaha. Yakni, untuk peningkatan modal usaha sehingga dapat berkembang. (han/pra)