Neutron Yogyakarta

Bawaslu Lakukan Pemetaan Daerah Potensi Rawan Pemilu

Bawaslu Lakukan Pemetaan Daerah Potensi Rawan Pemilu
SIMBOLIS: Apel siaga dirangkai dengan penandatanganan deklarasi damai pemilu tahun 2024 oleh Wakil Wali Kota Magelang beserta jajaran pejabat forkopimda dan pimpinan parpol peserta pemilu 2024. Naila Nihayah/Radar JogjaV

RADAR JOGJA – Di Kota Magelang, Bawaslu setempat masih melakukan pemetaan terhadap daerah yang berpotensi rawan pemilu. Utamanya di Magelang Tengah. Namun, masyarakat Kota Magelang, khususnya partai politik (parpol) peserta pemilu dirasa sudah mulai mengetahui regulasi pemasangan alat peraga sosialisasi (APS). Karena tidak banyak ditemukan pelanggaran APS.

Ketua Bawaslu Kota Magelang Maludin Taufiq mencontohkan, di Kecamatan Magelang Selatan hanya ditemui tiga APS yang dinilai melanggar. Begitupun di Kecamatan Magelang Utara yang tidak lebih dari lima APS. “Kesadaran teman-teman peserta pemilu sudah lebih meningkat dibanding 2019 lalu,” terangnya di Alun-alun Magelang, Senin (27/11).

Namun, di Magelang Tengah masih banyak ditemui pelanggaran APS yang berbau APK. Seperti adanya ajakan untuk memilih salah satu peserta pemilu. Hal itu, kata dia, menjadi satu indikasi bahwa pemilu di Kota Magelang akan berjalan dengan baik dan lancar.

Kendati begitu, penyelenggara pemilu masih harus diingatkan kembali soal komitmen bersama untuk melakukan pengawasan. Termasuk menggelar apel siaga dan deklarasi damai pemilu 2024. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab bersama untuk mewujudkan pemilu 2024 yang aman dan damai. “Apel siaga dan deklarasi ini serentak se-Indonesia. Tujuannya untuk kesiapsiagaan, mengingatkan lagi tentang pengawasan. Selain juga ada sosialisasi, khususnya terkait kampanye,” kata Taufiq.

Apel siaga dan deklarasi pemilu damai 2024 dilakukan di alun-alun karena lokasi ini bukan hanya sebagai ikon, tetapi juga karena ada nilai-nilai sejarah yang terkandung di dalamnya. Serta sebagai jantung Kota Magelang. Pada Selasa (28/11), tahapan kampanye parpol peserta pemilu mulai bergulir. Dia mengimbau agar melakukan kampanye sesuai dengan aturan. “Kalau semua sesuai aturan, itu pasti akan berjalan dengan baik. Masang APK juga ikuti sesuai aturan dan tempatnya,” bebernya.

Hanya saja, hingga saat ini, bawaslu juga masih menunggu surat keputusan (SK) penetapan lokasi APK dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang. Jika sudah dirilis, bawaslu bisa menilai potensi terjadinya pelanggaran APK.

Ketua KPU Kota Magelang Misbachul Munir menyebut, terkait daftar lokasi kampanye, pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) dari wali kota Magelang. Tapi, lokasi kampanye sementara berada di semua balai kelurahan, gedung wanita, GOR Samapta, Stadion Moch Soebroto, Lapangan SMPN 7 Magelang, Lapangan Kwarasan, dan Lapangan Nambangan. (aya/pra)

Lainnya