RADAR MAGELANG – Terdakwa Oknum Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Dwi Rahayu (DR) jalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo pada Senin (27/11). DR dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3 tahun 10 bulan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim (MH) Santonius Tambunan, beserta hakim anggota Budi Darma dan John Ricardo. Sidang pembacaan tuntutan berjalan sangat singkat dan dihadiri oleh korban-korban dari DR.
Sebelumnya, DR didakwa pasal 378 dan 372 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Atas dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan menyatakan bahwa DR terbukti bersalah dan dituntut 3 tahun 10 bulan.
“Sebagaimana hak yang sudah diatur oleh UU terhadap saudara. Saudara berhak untuk mengajukan pembelaan saya jadwalkan satu minggu dari sekarang (4 Desember 2023),” ujar Hakim Santonius saat bacakan tuntutan terhadap terdakwa Senin (27/11).
Menanggapi hal itu, salah satu korban DR yakni Muhammad Alam Haris, 54, mengaku menerima. Namun, dia dan korban yan lain tetap kekeh untuk menuntut SK dan haknya dikembalikan. “Ya terkait tuntutan yang dibacakan, ya sudah sesuai jalur hukum seperti itu, sudah sesuai pasal yang didakwakan,” tuturnya.
Meski demikian, dia merasa hukuman tersebut tidak sebanding dengan apa yang telah DR lakukan. “Ya kepenaken. Saya ngalamin 20 tahun, DR cuman 3 tahun 10 bulan. Bagi saya kurang adil, kecuali SK dan hak saya dikembalikan,” sambungnya.
Seperti diketahui, oknum anggota persit berinisial DR telah menipu puluhan pensiunan di Kabupaten Purworejo. Yakni, terdiri dari pensiunan TNI hingga guru dengan modus meminjam SK pensiun untuk pencairan sebuah kredit di bank.
Para korban dijanjikan, SK akan dikembalikan secepatnya tetapi selama bertahun-tahun SK tak kunjung kembali. Korban kini harus menanggung hutang yang dilakukan oleh DR dan per bulan hanya menerima uang pensiunan dengan jumlah kecil. (han/pra)