Neutron Yogyakarta

Alfonso Tak Hanya Rugikan Bos Beras Rp 2 M, Pemilik Pabrik VCO di Halmahera Ikut Rigi Rp 2,5 M

Alfonso Tak Hanya Rugikan Bos Beras Rp 2 M, Pemilik Pabrik VCO di Halmahera Ikut Rigi Rp 2,5 M
FOKUS: Terdakwa Alfonsus Eko Suhartanto, warga Desa Kemadu Lor, Kutoarjo saat menjalani sidang perkara atas kasus tindak pidana penipuan Rabu (29/11).JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Pengadilan Negeri (PN) Purworejo gelar sidang perkara dugaan penipuan terhadap terdakwa Alfonsus Eko Suhartanto kepada pengusaha beras asal Semawung Daleman, Kutoarjo Rabu (29/11). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim (MH) Santonius Tambunan dengan anggota John Ricardo dan M Budi Darma.

Agenda sidang kali ini adalah perbaikan surat kuasa dari terdakwa ke pengacara. Kemudian, dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo.

JPU Muchamad Fahmi Rosadi saat membacakan dakwaan menyebut, terdakwa Alfonsus Eko Suhartanto telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. “Pada Januari 2023, saksi dalam hal ini korban bertemu dengan terdakwa yang mengaku memiliki pabrik VCO (Virgin Coconut Oil) padahal tidak,” bebernya.

Baca Juga: Top of The Year 2023, Direktur PDAM Kabupaten Purworejo, Hermawan Wahyu Utomo, S.T., M.Si

Yang terdakwa lakukan, hanya untuk menyakinkan korban untuk bekerja sama membuka pabrik VCO yang akan diekspor ke luar negeri. “Bahkan dijandikan keuntungan sebanyak Rp 5 juta per hari,” tambahnya.

Sementara itu, Budi Utomo sebagai korban mengaku, awal mengenal terdakwa pada Januari lalu. Alfonsus beserta istrinya datang ke rumahnya untuk menawarkan mendirikan pabrik VCO. “Katanya dia punya pabrik di Halmahera dan mengaku bahwa perusahaannya sudah auto pilot. Dia menujukkan video suasana pabrik juga,” ungkapnya.

Saat itu, Alfonsus bercerita bahwa dia kekurangan VCO untuk diekspor ke Ukraina. Setelah itu, Budi tertarik untuk mendirikan perusahaan yang sama dan Alfonsus menawarkan diri untuk menyediakan alat. “Saya transfer uang ke dia total Rp 1,128 miliar,” jelasnya.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi Peserta PPPK Purworejo Tersebar di 30 Titik Lokasi

Pabrik VCO milik Budi sudah berdiri di daerah Semawung Daleman yang berbeda RT dengan rumahnya. Namun, seiiring berjalannya waktu, VCO tidak diambil apalagi diekspor oleh terdakwa. “Pernah mengambil tapi dihargai jauh di bawah harga pabrik Rp 40 ribu per liter,” katanya.
Selain itu, terdakwa juga menipu Budi saat pengadaan alat. Alat-alat yang dibelikan oleh terdakwa ternyata di-mark up jauh dari harga asli. “Dia juga memberikan bukti transfer, ternyata palsu. Sudah diedit oleh anak terdakwa, dan sudah diakui di penyidikan,” sambung dia.

Atas peristiwa tersebut, Budi mengaku telah mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar. Jumlah tersebut disebutkan untuk ongkos persiapan, pengadaan alat, hingga pendirian pabrik.
Rupanya, korban modus penipuan Alfonsus tersebut tidak hanya Budi. Namun, korban lain adalah PT Semesta Agro Tani Indonesia (SATI) Halmahera, Maluku Utara yang pabriknya diklaim milik terdakwa. Kepala Manajer pabrik tersebut Rusli Ardiansyah sampai ke Purworejo untuk menyaksikan sidang tersebut berjalan. “Kerugian bos saya sampai Rp 2,5 miliar termasuk pabrik, pengadaan mesin, tanah, bangunan dan bahan baku digelembungkan semua,” beber Rusli.

Baca Juga: Kompleks Eks HKS Purworejo di SMA N 7 Purworejo, Bekas Sekolah Si Jalak Harupat Jadi Cagar Budaya Nasional

Pengacara terdakwa Dedy Kurniawan menyebut, ada kekeliruan dalam dakwaan, bahwa kerja sama tetapi dimasukkan delik pidana. “Padahal unsurnya perdata, bisnis jual beli. Atas waktu yang diberikan hakim, kami siap membacakan eksepsi pada 6 Desember mendatang,” sebutnya. (han/eno)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)