RADAR MAGELANG – Pengadilan Negeri (PN) Purworejo gelar sidang perkara dugaan penipuan terhadap terdakwa Alfonsus Eko Suhartanto kepada pengusaha beras asal Semawung Daleman, Kutoarjo Rabu (29/11). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim (MH) Santonius Tambunan dengan anggota John Ricardo dan M Budi Darma.
Agenda sidang kali ini adalah perbaikan surat kuasa dari terdakwa ke pengacara. Kemudian, dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo.
JPU Muchamad Fahmi Rosadi saat membacakan dakwaan menyebut, terdakwa Alfonsus Eko Suhartanto telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. “Pada Januari 2023, saksi dalam hal ini korban bertemu dengan terdakwa yang mengaku memiliki pabrik VCO (Virgin Coconut Oil) padahal tidak,” bebernya.
Baca Juga: Top of The Year 2023, Direktur PDAM Kabupaten Purworejo, Hermawan Wahyu Utomo, S.T., M.Si
Yang terdakwa lakukan, hanya untuk menyakinkan korban untuk bekerja sama membuka pabrik VCO yang akan diekspor ke luar negeri. “Bahkan dijandikan keuntungan sebanyak Rp 5 juta per hari,” tambahnya.
Sementara itu, Budi Utomo sebagai korban mengaku, awal mengenal terdakwa pada Januari lalu. Alfonsus beserta istrinya datang ke rumahnya untuk menawarkan mendirikan pabrik VCO. “Katanya dia punya pabrik di Halmahera dan mengaku bahwa perusahaannya sudah auto pilot. Dia menujukkan video suasana pabrik juga,” ungkapnya.
Saat itu, Alfonsus bercerita bahwa dia kekurangan VCO untuk diekspor ke Ukraina. Setelah itu, Budi tertarik untuk mendirikan perusahaan yang sama dan Alfonsus menawarkan diri untuk menyediakan alat. “Saya transfer uang ke dia total Rp 1,128 miliar,” jelasnya.
Baca Juga: Seleksi Kompetensi Peserta PPPK Purworejo Tersebar di 30 Titik Lokasi
Pabrik VCO milik Budi sudah berdiri di daerah Semawung Daleman yang berbeda RT dengan rumahnya. Namun, seiiring berjalannya waktu, VCO tidak diambil apalagi diekspor oleh terdakwa. “Pernah mengambil tapi dihargai jauh di bawah harga pabrik Rp 40 ribu per liter,” katanya.
Selain itu, terdakwa juga menipu Budi saat pengadaan alat. Alat-alat yang dibelikan oleh terdakwa ternyata di-mark up jauh dari harga asli. “Dia juga memberikan bukti transfer, ternyata palsu. Sudah diedit oleh anak terdakwa, dan sudah diakui di penyidikan,” sambung dia.
Atas peristiwa tersebut, Budi mengaku telah mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar. Jumlah tersebut disebutkan untuk ongkos persiapan, pengadaan alat, hingga pendirian pabrik.
Rupanya, korban modus penipuan Alfonsus tersebut tidak hanya Budi. Namun, korban lain adalah PT Semesta Agro Tani Indonesia (SATI) Halmahera, Maluku Utara yang pabriknya diklaim milik terdakwa. Kepala Manajer pabrik tersebut Rusli Ardiansyah sampai ke Purworejo untuk menyaksikan sidang tersebut berjalan. “Kerugian bos saya sampai Rp 2,5 miliar termasuk pabrik, pengadaan mesin, tanah, bangunan dan bahan baku digelembungkan semua,” beber Rusli.
Pengacara terdakwa Dedy Kurniawan menyebut, ada kekeliruan dalam dakwaan, bahwa kerja sama tetapi dimasukkan delik pidana. “Padahal unsurnya perdata, bisnis jual beli. Atas waktu yang diberikan hakim, kami siap membacakan eksepsi pada 6 Desember mendatang,” sebutnya. (han/eno)