Neutron Yogyakarta

ASN Dilarang Foto Pakai Isyarat Jari, Sanksi Menanti jika Terbukti Melanggar

ASN Dilarang Foto Pakai Isyarat Jari, Sanksi Menanti jika Terbukti Melanggar
TEGAS : Bupati Kebumen Arif Sugiyanto meminta para ASN di lingkungan Pemkab Kebumen tetap menjaga netralitas. PROKOPIM KEBUMEN UNTUK RADAR KEBUMEN

RADAR MAGELANG – Para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen diminta tidak aneh-aneh ketika berswafoto. Mereka diimbau agar menghindari pose yang terkesan menunjukkan isyarat dukungan kepada peserta Pemilu 2024.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menegaskan, para ASN dilarang foto dengan gestur atau posisi jari tertentu. Pose tersebut dilarang karena identik dengan angka urutan pasangan calon (paslon) atau partai politik (parpol) tertentu. “Foto dengan menunjukan pose keperpihakan pada calon tertentu juga dilarang. Tidak boleh. Harus netral,” tandasnya, kemarin (28/11).

Arif juga menegaskan ASN juga dilarang beraktivitas di media sosial yang menunjukkan dukungan terhadap peserta Pemilu tertentu. Hal ini juga berlaku bagi pegawai PPPK. Ketentuan tersebut telah diatur secara gamblang melalui undang-undang ASN serta peraturan lain. “Di tahun politik ini ASN saya ingatkan tidak boleh ikut politik praktis. Sekadar posting, like, share, komentar memberikan dukungan di medsos itu tidak boleh,” ungkapnya.

Baca Juga: Bupati Kebumen Bersihkan Trotoar, Pemkab Target Raih Penghargaan Adipura

Arif mengimbau ASN di Kebumen tetap menjaga marwah serta menaati segala peraturan yang berlaku. Hal ini perlu diperhatikan agar setiap ASN terhindar dari ancaman sanksi. Menurutnya, konflik kepentingan hingga terganggunya integritas serta profesionalisme akan muncul jika ASN tidak netral.

Dia menegaskan, sanksi ringan hingga berat menanti manakala ASN terbukti tidak netral. “Kami sebatas melaksanakan rekomendasi KASN dalam penjatuhan sanksi, dengan kata lain sebagai eksekutor saja,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kebumen Amin Yasir mengatakan, pihaknya rutin memberikan imbauan secara tertulis kepada seluruh instansi, termasuk pemerintah desa agar menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Bawaslu punya kewenangan menindaklanjuti temuan atau laporan masyarakat terkait pelanggaran netralitas ASN. ” Kewajiban kami melakukan pencegahan,” ungkapnya. (fid/din) 

Lainnya