Neutron Yogyakarta

Satu Remaja Kritis Usai Terlibat Tawuran, Polisi Amankan Sabit Berwarna Emas

Satu Remaja Kritis Usai Terlibat Tawuran, Polisi Amankan Sabit Berwarna Emas
DICOKOK: Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat menunjukkan menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk aksi tawuran Rabu (29/11).M Hafied/RADAR KEBUMEN

RADAR MAGELANG – Aksi tawuran antarkelompok remaja kembali terjadi di jalan jalur lintas selatan (JJLS) Kebuman menyebabkan tiga korban luka-luka. Satu di antaranya kritis karena terkena sabetan senjata tajam.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin menjelaskan, korban adalah Fiki Januar Chanrichter, 18, dan Ardianto Wibowo, 20. Lalu, korban satu lagi masih berusia anak berinisial BGS, 16. Ketiga korban merupakan warga Desa Demangsari, Ayah. “Korban terluka pada bagian kepala, tangan, dan punggung,” katanya Rabu (29/11).

Kejadian bermula ketika dua kelompok remaja saling tantang melalui media sosial. Kemudian dua kelompok tersebut membuat janji untuk saling bertemu dengan niat tawuran.

Baca Juga: Bupati Kebumen Bersihkan Trotoar, Pemkab Target Raih Penghargaan Adipura

Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa para pelaku merupakan gabungan remaja dari luar daerah Kebumen. Di antaranya Banyumas dan Purworejo yang masih berusia pelajar dan sebagian diketahui baru lulus dari sekolah. “Kelompok di SPBU ini 15 orang dan kelompok yang datang 30 orang, karena kalah jumlah akhirnya kelompok pertama sempat kabur,” bebernya.

Burhanuddin mengungkapkan, dalam aksi tawuran tersebut polisi meringkus terduga pelaku Andres Aditya Thalha, 19, warga Desa Kemiri, Purworejo. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial FNP, 17. “Sudah 17 tahun, tapi kami tetap proses dengan peradilan anak,” ungkapnya.

Baca Juga: MAN 2 Kebumen Juara Nasional Lomba Inovasi Lingkungan, Usung Proses Fotosintesis yang Dibutuhkan Kehidupan

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam berupa satu buah parang dan sabit berwarna emas. Kemudian, empat buah ikat pinggang. Dua unit sepeda motor pelaku serta satu unit handphone. Atas kasus tersebut pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 531 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dia menyebut kasus kekerasan antar kelompok remaja tersebut bukan kali pertama terjadi di Kebumen. Melainkan sudah kasus yang ke delapan, terhitung sejak awal 2023. (fid/eno)

Lainnya

Exit mobile version