Neutron Yogyakarta

Setelah Tetapkan UMK, Pemkab Kebumen Jangan Jor Klowor

Setelah Tetapkan UMK, Pemkab Kebumen Jangan Jor Klowor
SERIKAT PEKERJA : Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen (kiri) mengaku kecewa karena tak dilibatkan dalam penetapan usulan UMK 2024.M HAFIED/RADAR KEBUMEN

RADAR MAGELANG – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen meminta pemerintah daerah bersikap tegas terhadap perusahaan yang abai memberlakukan upah minimum kabupaten (UMK).

Pemerintah juga diminta memastikan tidak ada lagi perusahaan yang menggaji karyawan dibawah standar UMK.

Ketua KSPSI Kebumen Akif Fatwal Amin mengatakan, perlunya pengawasan intensif dari pemerintah agar standar baku UMK ditegakkan. Dia menunggu bukti nyata atau keberpihakan pemerintah daerah terhadap kalangan pekerja.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Jogja hingga Puteri Gus Dur Sentil Ade Armando Yang Sebut Politik Dinasti Sesungguhnya Ada di DIY

“Setelah penetapan UMK ini, tidak hanya di jor klowor (biarkan). Tapi bagaimana implementasi di lapangan,” katanya, Minggu (3/11).

Menurut Akif, pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kebumen memiliki peran strategis terkait penegakan upah minimum. Yakni dengan melakukan pengawasan rutin ke setiap perusahan.

“Ini kan program tahunan. Tinggal dinas peduli apa tidak dengan buruh dan pekerja,” sambungnya.

Baca Juga: Jelang Nataru, Wagub DIY Tekankan Kebhinekaan dan Solidaritas Umat Beragama

Dia pun menyoroti kebijakan baru pemerintah, di mana penerapan UMK juga berlaku bagi pekerja dibawah masa satu tahun dan berstatus belum menikah. Sedangkan pekerja lebih dari satu tahun menggunakan pola struktur perhitungan skala upah.

Akif menilai, kalangan pekerja saat ini sangat minim pengetahuan tentang regulasi pemberian upah. Mereka tidak mengetahui antara hak dan kewajiban pekerja. Sehingga kalangan pekerja rentan menerima perlakuan dari perusahaan diluar batas.

“Bagiamana mau menuntut, mereka juga tidak paham tentang aturan. Dan, ini sering terjadi. Nah itu, pentingnya pekerja paham aturan,” ucapnya.

Baca Juga: Sebuah Studi Menunjukkan Bahwa Melakukan Lazy Day Sekali Seminggu Membantu Anda Mengurangi Stres

Seperti diketahui, keputusan UMK Kabupaten Kebumen tahun 2024 telah diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023. Dalam SK itu tertera patokan UMK tahun 2024 untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Adapun besaran UMK Kabupaten Kebumen ditetapkan Rp 2.121.947. Atau mengalami kenaikan Rp 86.057 dari UMK sebelumnya sebesar Rp 2.035.890. Nominal UMK tersebut tak meleset dari usulan pemerintah kabupaten berdasar rapat dewan pengupahan.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kebumen Budhi Suwanto menyampaikan, penyesuaian upah minimun merujuk persentase inflasi provinsi serta pertumbuhan ekonomi. Selain itu, juga mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja serta rata-rata median upah. “Jadi penentuan besaran UMK sudah atas kesepakatan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha,” tuturnya. (fid/pra)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)

Exit mobile version