RADAR MAGELANG – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen meminta pemerintah daerah bersikap tegas terhadap perusahaan yang abai memberlakukan upah minimum kabupaten (UMK).
Pemerintah juga diminta memastikan tidak ada lagi perusahaan yang menggaji karyawan dibawah standar UMK.
Ketua KSPSI Kebumen Akif Fatwal Amin mengatakan, perlunya pengawasan intensif dari pemerintah agar standar baku UMK ditegakkan. Dia menunggu bukti nyata atau keberpihakan pemerintah daerah terhadap kalangan pekerja.
“Setelah penetapan UMK ini, tidak hanya di jor klowor (biarkan). Tapi bagaimana implementasi di lapangan,” katanya, Minggu (3/11).
Menurut Akif, pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kebumen memiliki peran strategis terkait penegakan upah minimum. Yakni dengan melakukan pengawasan rutin ke setiap perusahan.
“Ini kan program tahunan. Tinggal dinas peduli apa tidak dengan buruh dan pekerja,” sambungnya.
Baca Juga: Jelang Nataru, Wagub DIY Tekankan Kebhinekaan dan Solidaritas Umat Beragama
Dia pun menyoroti kebijakan baru pemerintah, di mana penerapan UMK juga berlaku bagi pekerja dibawah masa satu tahun dan berstatus belum menikah. Sedangkan pekerja lebih dari satu tahun menggunakan pola struktur perhitungan skala upah.
Akif menilai, kalangan pekerja saat ini sangat minim pengetahuan tentang regulasi pemberian upah. Mereka tidak mengetahui antara hak dan kewajiban pekerja. Sehingga kalangan pekerja rentan menerima perlakuan dari perusahaan diluar batas.
“Bagiamana mau menuntut, mereka juga tidak paham tentang aturan. Dan, ini sering terjadi. Nah itu, pentingnya pekerja paham aturan,” ucapnya.
Baca Juga: Sebuah Studi Menunjukkan Bahwa Melakukan Lazy Day Sekali Seminggu Membantu Anda Mengurangi Stres
Seperti diketahui, keputusan UMK Kabupaten Kebumen tahun 2024 telah diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023. Dalam SK itu tertera patokan UMK tahun 2024 untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Adapun besaran UMK Kabupaten Kebumen ditetapkan Rp 2.121.947. Atau mengalami kenaikan Rp 86.057 dari UMK sebelumnya sebesar Rp 2.035.890. Nominal UMK tersebut tak meleset dari usulan pemerintah kabupaten berdasar rapat dewan pengupahan.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kebumen Budhi Suwanto menyampaikan, penyesuaian upah minimun merujuk persentase inflasi provinsi serta pertumbuhan ekonomi. Selain itu, juga mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja serta rata-rata median upah. “Jadi penentuan besaran UMK sudah atas kesepakatan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha,” tuturnya. (fid/pra)