Neutron Yogyakarta

KPU Kabupaten Purworejo Buka Pendaftaran KPPS

KPU Kabupaten Purworejo Buka Pendaftaran KPPS
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, KPU Kabupaten Purworejo Margareta Ega Rindu Suryaningtyas.JIHAN ARON VAHER/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo segera membuka pendaftaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Kabupaten Purworejo membutuhkan 20 ribuan lebih KPPS untuk bertugas di 2.995 tempat pemungutan suara (TPS).

Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8/2022, pembentukan KPPS akan dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS. “Setiap TPS terdiri dari tujuh orang KPPS. Untuk pengumuman pembentukan KPPS akan dimulai 11-15 Desember,” kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, KPU Kabupaten Purworejo Margareta Ega Rindu Suryaningtyas, Selasa (5/12).

Kemudian, untuk penerimaan pendaftaran akan dilakukan mulai 11-20 Desember bisa secara langsung di balai desa atau kelurahan dan bisa secara online melalui website SIAKBA. Untuk seleksi administrasi berlangsung dari 11-22 Desember. “Hasilnya akan kami umumkan 23-25 Desember,” ungkapnya.

Baca Juga: Bermain di Curug Bedug, Tiga Siswa di Purworejo Ditemukan Tewas

Setelah itu, akan ada tanggapan masyarakat dari 23-28 Desember. Pengumuman hasil seleksi pada 29-30 Desember. Selanjutnya adalah proses pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS dark 31 Desember 2023 -10 Januari 2024 hingga penetapan pada 24 Januari 2024 serta pelantikan anggota KPPS pada 25 Januari 2024. “Masa kerjanya satu bulan dari 25 Januari – 25 Februari 2024,” terangnya.

Nantinya, ketua KPPS akan mendapatkan gaji Rp 1,2 juta dan anggota KPPS Rp 1,1 juta. Nantinya, petugas KPPS yang lulus akan mengikuti bimbingan teknis dan pelatihan karena pentingnya tugas KPPS dalam proses pemilu.

Rindu sapaannya itu menyebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi petugas KPPS. Yakni, WNI paling rendah berusia 17-55 tahun, memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Kemudian, tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. “Atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan,” sambungnya.

Baca Juga: Anak Muda di Purworejo Malah Tertarik Transmigrasi

Biasanya, banyak kasus yang NIK-nya tercantum dalam SIPOL (sistem informasi anggota partai politik). Jika terjadi demikian, harus memberikan tanggapan masyarakat dulu bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota parpol. “Selain itu, calon pendaftar harus berdomisili di wilayah kerja KPPS. Itu penting karena petugas KPPS harus hafal dengan demografi wilayahnya,” terang Rindu. (han/din)

Lainnya