RADAR MAGELANG – Pemangku pemerintah di tingkat desa baik kepala desa, perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa harus netral.
Jika terbukti tak netral, bisa dipenjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 280 Ayat (2) huruf h, huruf i, dan huruf j Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Yakni, pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.
“Jika dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dapat dipidana penjara paling lama satu tahun,” kata Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Purworejo Rinto Hariyadi, Kamis (7/12/2023).
Untuk mengantisipasi hal tersebut, masyarakat diminta berpartisipasi turut serta melakukan pengawasan partisipatif utamanya dalam masa kampanye.
Baca Juga: Viral di Medsos, Cerita tentang Kebohongan yang Dilakukan Pengungsi Rohingya
“Kalau ada keterlibatan kades atau perangkat desa dalam kampanye pemilu, jangan segan untuk melapor ke Bawaslu Kabupaten Purworejo,” pesannya.
Dalam waktu dekat, Bawaslu Kabupaten Purworejo juga akan melakukan upaya pencegahan hal tersebut dengan menyampaikan imbauan atau pencegahan terhadap kepala desa di Kabupaten Purworejo.
“Imbauan akan kami sampaikan melalui pengawas pemilu di kecamatan (panwascam) agar kades dan perangkatnya tidak terlibat dalam kampanye,” tegas dia.
Dia berharap, Pemilu Serentak 2024 berjalan lancar tanpa ada pelanggaran-pelanggaran pemilu yang berarti. Dengan begitu, dapat terwujud Pemilu Serentak 2204 yang demokratis, jujur, dan adil.
Diketahui, masa kampanye sudah dimulai sejak 28 November 2023 dan akan berlangsung hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Baca Juga: Anggaran Pilkada Kabupaten Magelang Baru Diterima 40 Persen, Dari Total Hibah sebesar Rp 59,3 miliar
Sementara, di masa tersebut, Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo juga mengimbau masyarakat untuk mengecek hak pilihnya.
Caranya melalui laman www.cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
Selain itu, pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai asal daftar pemilih tetap (DPT) bisa mengurus kepindahan.
“Namun, harus sesuai dengan alasan yang diperbolehkan dalam peraturan tentang pemungutan suara,” pesan Jarot. (han/mel)