Neutron Yogyakarta

Riskan Penggalangan Dana dari Sumber Ilegal

Riskan Penggalangan Dana dari Sumber Ilegal
GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Meski pendapatan per bulan legislator diklaim sudah tinggi, bukan berarti tak kerawanan. Di antaranya penggalangan dana dari sumber ilegal untuk menutup biaya selama masa kampanye.

Dosen Komunikasi Politik Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Fikri Disyacitta mengatakan dana kampanye pemilihan umum (Pemilu) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Disebutkan, calon legislatif (caleg) bisa mendapatkan pembiayaan kampanye dari tiga sumber.
“Tiga sumber, partai politik, harta pribadi caleg maksimal 2 miliar 500 juta dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain, maksimal Rp25 miliar,” ujarnya, Minggu (10/12).

Fikri menyebut, caleg wajib melaporkan dana pembiayaan kampanye yang dimiliki. Pelaporannya melalui Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK.

Menurut pengamatannya, dana pribadi yang dikeluarkan caleg selama ini beragam. Mayoritas memang biaya dikeluarkan sendiri, bukan dari partai yang mengusung.

Caleg yang sudah memiliki rekam jejak sebagai petahana lebih diuntungkan karena masyarakat sudah mengenal, popularitas jelas. Jadi sudah ada basis massa yang jelas. Namun, biaya tetap harus dikeluarkan untuk merawat jaringan dan relasi. Diantaranya melalui biaya saksi di TPS, pembelian alat peraga kampanye, dan kebutuhan lainjya. “Di tingkat kabupaten, kota, provinsi, rata-rata seorang caleg membutuhkan angka Rp 1 miliar,” imbuhnya.

Fikri mengatakan, setelah caleg berhasil memenangkan pemilihan maka tidak mengenal istilah gaji pokok. Hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Anggota DPRD tidak mengenal istilah gaji pokok. Istilah yang digunakan adalah uang representasi. “Seorang anggota DPRD provinsi menerima uang representasi sebesar 75 persen dari gaji pokok seorang gubernur,” jelasnya.

Meski begitu, anggota dewan memiliki sejumlah tambahan penghasilan melalui komponen tunjangan. Diantaranya tunjangan beras, tunjangan anak hingga tunjangan jabatan.”Bisa mencapai sekitar Rp27 juta,” imbuhnya.

Apabila menilik dari jumlah pengeluaran yang dibutuhkan saat kampanye, kondisi ini bisa dikatakan riskan. Masalah ini sebetulnya sudah sering dibahas dan sudah ada sejak lama. Biaya politik di Indonesia mahal. Partai politik yang idealnya membiayai caleg, justru menyerahkan masalah pembiayaan pada caleg itu sendiri.

“Sehingga, potensi korupsi atau penggalangan dana dari sumber-sumber ilegal di kemudian hari jika terpilih rentan terjadi,” jelasnya.
Menyoal hal ini, Fikri merekomendasikan penguatan lembaga partai politik. Yakni dengan tidak membiarkan caleg mencari sendiri pembiayaan kampanye yang sangat mahal.Sebab, risiko lain seperti caleg mencari sumber pendanaan dari elite konglomerasi. “Atau istilah kerennya bohir, akan rentan menjebak caleg pada siklus politik balas budi atau klientelisme,” jelasnya. (lan/pra)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)