Neutron Yogyakarta

Soal Korupsi TKD Maguwoharjo, JCW Desak Jangan Berhenti Satu Tersangka hingga Surati Jaksa Agung

Soal Korupsi TKD Maguwoharjo, JCW Desak Jangan Berhenti Satu Tersangka hingga Surati Jaksa Agung

RADAR MAGELANG – Kasus korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Maguwoharjo, Sleman sudah terdapat satu tersangka yakni Kasidi yang tidak lain adalah lurahnya. Penetapannya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ usai melakukan pendalaman terhadap saksi dan bukti yang ada. Jogja Corruption Watch (JWC) meminta Kejati DIJ tidak berhenti pada satu tersangka Kasidi saja.

Namun perlu juga didalami pihak lain dalam kasus TKD Maguwoharjo ini. Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW Baharuddin Kamba menegaskan, jangan ada kesan tebang pilih dalam penuntasan perkara penyalahgunaan TKD Maguwoharjo. “Ada beberapa nama yang perlu didalami oleh Kejati DIJ,” katanya, Senin (11/12/2023).

Kamba membeberkan beberapa orang tersebut, di antaranya, mantan Lurah Maguwoharjo inisial MK, Ketua BPD Maguwoharjo SLN, Penanggung jawab Lurah Maguwoharjo AD, jagabaya dan staf Jagabaya DNG. Menurutnya, sosok-sosok yang disebutkan itu wajib ditelusuri ada atau tidak keterlibatannya.

Baca Juga: Pemprov DIY Terima DIPA dan TKD APBN 2024 Sebesar Rp 25,82 Triliun dari Pusat

Itu lantaran mengacu pada kasus TKD di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman. Untuk kasus tersebut Kejati DIJ sudah menetapkan Jagabaya Caturtunggal Andi Sofyan sebagai tersangka. “JCW berharap tidak menjadi alasan kurangnya personel SDM di Kejati DIJ sehingga kasus mafia TKD di Maguwoharjo hanya berhenti pada satu tersangka saja,” tegasnya.

Selain itu, demi mendorong itu semua, Kamba mengaku, JWC berkirim surat kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dengan tembusan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kajati DIJ. Pengiriman surat dilakukan pada Senin (11/12/2023). Suratnya berisikan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan atensi khusus perkara TKD Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIJ. “Surat dikirim melalui Kantor Pos Besar Jogjakarta,” imbuhnya.

Sebelummya Kasidi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (2/11/2023) lalu atad perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) perihal pemanfaatan TKD di Maguwoharjo, Depok, Sleman. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIJ Anshar Wahyuddin menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah. Lantas dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan menderita sakit. “Terhadap tersangka berdasarkan dilakukan penahanan kota selama 20 hari,” katanya (2/11).

Baca Juga: Pada 2008 Saya Mendapat Penghargaan dari Presiden, Terdakwa Penyalahgunaan TKD Agus Santoso Bacakan Nota Pembelaan

Dalam perkara itu, pada kurun waktu 2022 sampai 2023 Robinson selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village. Jumlahnya sebanyak 152 unit pada lahan seluas sekitar 41.655 M² yang merupakan TKD dan pelungguh Kalurahan Maguwoharjo. Lokasi tepatnya berada di Pedukuhan Pugeran.

Tak hanya itu, Robinson juga membangun perumahan D’Jonas dan Nirwana Djiwangga melalui PT Komando Bayangkara Nusantara. Lokasinya sama di Maguwoharjo tetapi tepatnya di Pedukuhan Jenengan. Jumlahnya sebanyak 53 unit pada lahan seluas sekitar 79.450 M2 yang merupakan tanah pelungguh. “Pemanfaatan TKD dan pelungguh Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DIJ yang dilakukan oleh PT Indonesia Internasional Capital dan PT Komando Bayangkara Nusantara tidak ada izin dari Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X,” tambah Anshari.

Anshari menilai KD sebagai lurah merupakan pejabat fungsionaris yang menjalankan pemerintahan desa. Sehingga harus dapat mengawasi setiap proses administrasi pemanfaatan TKD. Namun, KD tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh Robinson. Padahal, KD mengetahui pembangunan itu tidak bersesuaian dengan fungsi atau kegunaan TKD dan pelungguh. Ditambah lagi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Agus Santoso Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan Korupsi TKD Caturtunggal, Begini Suasana Ruang Sidang…

Anshari mengungkapkan, Robinson dan KD secara bersama-sama mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 995 juta lebih. Kerugian itu terdiri dari dua TKD dan pelungguh di Pedukuhan Jenengan dan Pugeran. Di Jenengan kerugiannya sebesar Rp 509 juta dan di Pugeran sebesar Rp 486 juta. “Uang sewa tanah yang seharusnya masuk ke kas desa ternyata belum masuk, itu mungkin bisa bertambah lagi,” tuturnya. (rul/laz)

Lainnya