Neutron Yogyakarta

Plt Bupati Purworejo Minta Kades Tak Bedakan Pendukungnya atau Tidak

Plt Bupati Purworejo Minta Kades Tak Bedakan Pendukungnya atau Tidak
Prosesi pelantikan 88 kades terpilih dari Pilkades Serentak 2023 pada 6 September 2023 lalu oleh Plt Bupati Purworejo Yuli Hastuti di Pendopo Kabupaten Purworejo.JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Sebanyak 88 kepala desa (kades) terpilih hasil Pemilihan Kades (Pilkades) Serentak 2023 pada 6 September lalu dilantik pada Senin (11/12). Kades terlantik harus merangkul seluruh masyarakat baik pendukungnya maupun yang bukan pendukung ketika pencalonan kades.

Salah satu Kades Kaliwungu Kidul, Kecamatan Ngombol Yulianto menyebut, dia berkomitmen untuk memimpin desanya lebih baik dari sebelumnya. Utamanya, dalam memberikan pelayanan untuk masyarakat. Dia berjanji akan membangun desa lebih baik hingga transparansi anggaran. Selain itu, melanjutkan program sebelumnya yang masih tertunda. “Tentunya didasari dengan asas musyawarah,” katanya saat ditemui Senin (12/11).

Baca Juga: Bukan ke Studio, SBY Pilih Berlatih Nyanyi di Rumah Warga di Mertoyudan

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa Purworejo Laksana Sakti menyebut, setelah dilantik, para kades akan diberikan pembekalan dengan berbagai materi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. “Kami berharap serah terima itu segera mungkin dapat dilaksanakan,” ungkap Sakti.Dia berharap, para kades terlantik dapat segera menyesuaikan diri di lingkungan pemerintahan. “Harus segera mempelajari tugas pokok dan fungsinya.”

Plt Bupati Purworejo Yuli Hastuti sangat berterima kasih kepada semua pihak atas keterlibatannya sehingga  pilkades serentak dapat terlaksana dengan lancar. Dia berpesan agar kades terpilih dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai kades sesuai peraturan perundangan.

Baca Juga: MagIS Wajib Steril Selama Renovasi, Kantor UPT Stadion hingga KONI Sleman Cari Tempat Baru

Dikatakan, kades mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam pelaksanaan tugasnya kepala desa tidak terlepas dari keterlibatan dan koordinasi dengan seluruh lembaga yang ada desa, badan permusyawaratan desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, dan lembaga lain.

“Kades terlantik harus berhati-hati dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa. Koordinasi dengan lembaga yang ada di desa, kecamatan, maupun kabupaten,” pesannya. Pun, menjadi panutan bagi masyarakat dan tetap merangkul seluruh lapisan masyarakat desa. Baik masyarakat pendukung maupun yang bukan pendukungnya ketika pencalonan kepala desa beberapa waktu lalu. (han/pra)

Lainnya