Neutron Yogyakarta

Penerapan Tarif Retribusi Pasar 100 Persen di Purworejo, Ditolak Pedagang

Penerapan Tarif Retribusi Pasar 100 Persen di Purworejo, Ditolak Pedagang
Banner penolakan retribusi 100 persen terpasang di Pasar Baledono Purworejo sejak habis masa keringanan dari Pemkab Purworejo. (JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA)

RADAR MAGELANG – Penerapan retribusi pasar sebesar 100 persen mendapatkan penolakan dari sejumlah pedagang Pasar di Purworejo. Salah satu penolakan terjadi di Pasar Baledono.

Pedagang keberatan karena situasi pasar tersebut masih sangat sepi.

Seorang pedagang di Pasar Baledono mengeluhkan hal tersebut.

Nur Qosim, 53, Pemilik Kios Mbak Endang Qosim Pasar Baledono mengatakan, situasi Pasar Baledono saat ini sepi. Setiap hari dia harus membayar Rp 60 ribu untuk tiga kios ukuran 2×4 meer dua kios dan 3x 4 meter.

“Pendapatan per hari tidak menentu, kadang tidak dapat, kadang Rp 200 ribu dari tiga kios,” katanya Rabu (13/12/2023).

Untuk itu, mengharapkan adanya keringanan dan penurunan tarif retribusi pasar. “Saya sudah mengajukan dua kali keringanan tetapi belum pernah di acc,” ujar penjual sepatu dan sandal itu.

Baca Juga: Perayaan HUT Ke-16 Taman Pintar, 40 Siswa SD Ikut Berbagi Pengalaman

Menurut dia, saat membuat perda terkait tarif retribusi terlalu dipaksakan. Dia membandingkan tarif retribusi dengan di daerah lain bahwa di daerah lain, tarifnya lebih rendah.

Dia juga sangat menyayangkan kebijakan lima hari kerja dari pemerintah pusat. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu penyebab pasar menjadi sepi.

“Dulu anak-anak sekolah, guru, pegawai lain banyak yang mampir pasar. Sekarang tidak. Makannya saya akali jualan online juga, agar pendapatannya bisa mendongkrak,” ungkap dia.

Kepala Bidang Sarana Prasarana Pengembangan Perdagangan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo Ari Wibowo. (JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA)

Sementara, Kepala Bidang Sarana Prasarana Pengembangan Perdagangan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo Ari Wibowo menyampaikan, penetapan tarif retribusi di seluruh pasar daerah telah diatur dalam Perda Nomor 10/2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5/2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Ari mengatakan, stelah ditetapkan perda tersebut tarif retribusi pasar tipe A khususnya Pasar Baledono yaitu mulai Rp 500 – Rp 1.500 tergantung lokasinya.

Baca Juga: TaK Hanya Bapok Aman, Pemkot Magelang Pastikan Suasana Kondusif Jelang Nataru 2023

Sebelumnya, tarif tertinggi Rp 1.000. “Hitungannya per meter per hari tergantung penggunaannya,” sebutnya.

Dengan tarif baru tersebut, banyak pedagang yang keberatan, sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo mengakomodasi dengan keringanan retribusi 50 persen.

Namun, harus melalui mekanisme mengajukan keringanan retribusi secara tertulis ke DKUKMP Kabupaten Purworejo.

Disebutkan, masa keringanan retribusi itu mulai Oktober 2022 hingga 30 September 2023. Ada sekitar 1.000 lebih pedagang Pasar Baledono yang mengajukan keringanan.

“Kalau Pasar Purworejo relatif lebih sedikit karena mungkin di sana lebih ramai,” ungkap dia.

Setelah masa keringanan retribusi habis, para pedagang harus membayar retribusi 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Usai Seruan Boikot Memanas, Zara Beri Klarifikasi Terkait Campaign yang Dianggap Pro Genosida Palestina

Pihak DKUKMP Kabupaten Purworejo masih akan memberikan keringanan retribusi pasar tetapi harus mengajukan keringanan tertulis sesuai perbup.

“Prosesnya sama. Kalau tidak mengajukan, tidak bisa kami proses. Sudah kami infokan melalui kepala pasar,” terangnya. Yakni, bisa mengajukan secara perorangan atau kolektif. Syaratnya hanya pengajuan keringanan dan surat izin.

Dikatakan, dari penolakan tersebut, ada sebagian yang membayar dan ada yang sebagian tetap membayar 50 persen.

Jumlah tersebut tetap diterima oleh DKUKMP Kabupaten Purworejo tetapi karena tidak mengajukan keringanan, tarif tetap 100 persen.

Baca Juga: ORI DIY Sebut Terdapat Kecurangan Orang Tua dalam PPDB 2023, Numpang KK Bayar Rp 300 Ribu

“Walaupun yang dibayar 50 persen. 50 persennya lagi jadi piutang,” jelas dia.

Untuk menampung aspirasi dari para pedagang, DKUKMP Kabupaten Purworejo telah meminta ke DPRD Kabupaten Purworejo untuk menurunkan tarif retribusi pasar.

Hasilnya, akan ada penurunan tarif sekitar 25 persen tetapi masih berlaku 2024. “Akan segera kami sosialisasi ke pedagang setelah perda baru disahkan,” ucap Ari.

Sementara, Ari menambahkan, tahun ini target pedapatan retribusi pasar yaitu Rp 17 miliar dari 31 pasar di Kabupaten Purworejo. Namun, baru tercapai sekitar Rp 7,2 miliar. “Karena memang kemampuan pedagang segitu,” tandas dia. (han/mel)

Lainnya