Neutron Yogyakarta

Butuh 20 Ribu, Pendaftar KPPS Baru 2.000

Butuh 20 Ribu, Pendaftar KPPS Baru 2.000
Rakor persiapan pembentukan KPPS untuk Pemilu 2024 di Desa Donorejo, Kecamatan Kaligesing, Purworejo beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

RADAR MAGELANG – KPU Purworejo membutuhkan 20.965 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kabupaten Purworejo. Untuk 2.995 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 16 kecamatan. Hingga pendaftaran hari kelima, pendaftar KPPS di Kabupaten Purworejo baru dua ribuan orang.

“Sampai saat ini yang sudah lengkap pendaftaran baru 2.123 orang,” ujar Ketua Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat Dan Sumber Daya Manusia (Divisi Sosdiklih Parmas, dan SDM), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo Abdul Azis Jumat (15/12).”Pendaftaran sudah dimulai sejak 11 Desember dan berakhir 20 Desember 2023 nanti.”

Azis menyampaikan, anggota KPPS terpilih harus melek digital karena akan bekerja menggunakan aplikasi berbasis mobile untuk merekap melalui HP android. “Tak kalah penting, harus memiliki stamina yang baik,” katanya.

Dengan begitu, KPU Purworejo mengharuskan pendaftar menyertakan surat keterangan sehat yang dikeluarkan rumah sakit, puskesmas, atau klinik. “Itu wajib. Dalam aturan juga disebutkan bahwa harus melampirkan hasil cek kadar gula darah dan kolesterol,” terang dia.

Dia mengungkapkan, untuk jadwal dan persyaratan pendaftaran petugas KPPS ada dan diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, KPU Purworejo Margareta Ega Rindu berharap, masyarakat yang memenuhi syarat dapat ikut mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS. Dia menegaskan bahwa seorang petugas KPPS bukan merupakan anggota partai politik.

Jadi kalau ada calon pendaftar KPPS yang merasa tidak menjadi anggota parpol, tetapi namanya masuk dalam Sipol, akan diundang untuk melakukan klarifikasi pada 18-19 Desember 2023.

Dia meminta agar calon pendaftar yang belum mengecek NIK bisa cek keanggotaan parpol melalui website www.infopemilu.kpu.go.id. “Tinggal masukkan NIK dan data akan muncul,” tandas dia. (han/pra) 

Lainnya