Neutron Yogyakarta

Buset… Caleg di Purworejo Ajukan Izin Pasang APK Hingga Ratusan Titik, DPTMPTSP: Sampai Kehabisan Stiker Izin

Buset… Caleg di Purworejo Ajukan Izin Pasang APK Hingga Ratusan Titik, DPTMPTSP: Sampai Kehabisan Stiker Izin
Sejumlah APK terpasang di ruas jalan di Purworejo kota yaitu di Jalan WR Supratman. (JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA)

RADAR MAGELANG – Kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Alat Peraga Kampanye (APK) pun sudah mewarnai pemandangan jalan, termasuk di Kabupaten Purworejo.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMPTSP) Purworejo mencatat, izin pemasangan APK pun gencar dilakukan oleh para calon legislatif (caleg) di bumi tanah Bagelen.

Rata-rata setiap caleg di Kabupaten Purworejo mengajukan izin pemasangan APK hingga ratusan titik.

Baca Juga: Ibu Kandung Prajurit Korps Infanteri Adalah Rakyat, Napas dan Ruhnya Pengabdian Kepada Rakyat

Sampai-sampai DPTMPTSP Purworejo kehabisan stiker izin.

Kepala DPTMPTSP Purworejo Agung Wibowo menyampaikan, rata-rata satu caleg bisa izin 100 sampai 200 titik.

“Kami sampai keteter, ada yang tidak tertempel stiker juga. Karena stok stiker izin dari kami memang terbatas,” katanya Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: Pengemis Ngamuk Tendang Mobil Pengendara yang Menolak Beri Uang di Bangjo Krapyak Semarang

Diungkapkan, para caleg sudah mengurus perizinan sejak masa sosialisasi. Meski demikian, masih ada puluhan calon baik kabupaten, provinsi, maupun pusat yang belum mengurus perizinan.

“Konsekuensinya ya akan diturunkan saat satpol PP melakukan penertiban,” ungkap dia.

Padahal, proses pengurusan izin sangat simpel dan mudah. Yakni, bisa melalui laman Si Ida (sistem perizinan dalam jaringan) milik DPTMPTSP Purworejo. Untuk proses pengurusan izin secara SOP, kata Agung, ialah tiga hari.

“Tapi, selama masa kampanye ini kami percepat. Kami upayakan 24 jam selesai,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Kapanewon Paling Sepi di Kabupaten Bantul, Pundong Atau Kretek?

Dijelaskan, setelah calon mengurus izin, DPTMPTSP Purworejo akan mengirimkan data ke Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purworejo untuk dilihat kesesuaian tata ruang.

Jika sudah cocok, akan di approve. “Sesimpel itu. Apalagi masa kampanye ini tidak ada pajak,” imbuhnya.

Agung mengatakan, selama izin tersebut berada di lokasi yang diperbolehkan pasti akan diberikan izin.

Baca Juga: Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang Dinonaktifkan Terkait Tuduhan Tindak Asusila! Apakah Ini Akhir Karirnya?

Lokasi-lokasi yang tidak diizinkan seperti di bangunan pemerintah, sekolah, tempat ibadah, kawasan alun-alun, dan sebagaianya.

“Kami terbitkan izin itu untuk menertibkan. Kalau erkait konten ranahnya bawaslu. Sebagai pencegahan, kalau kontennya mengandung SARA biasanya akan kami ingatkan,” terang Agung. (han/mel)

Lainnya