Neutron Yogyakarta

Masih Ada 8.868 Balita Kekurangan Gizi Kronis di Kebumen, DPRD Inisiasi Raperda Penanganan Stunting

Masih Ada 8.868 Balita Kekurangan Gizi Kronis di Kebumen, DPRD Inisiasi Raperda Penanganan Stunting
FOKUS: Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Penanganan Stunting Ermi Kristanti. (M Hafied/Radar Kebumen)

RADAR MAGELANG – DPRD Kebumen menginisiasi Racangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting. Rencana regulasi ini hadir guna memberikan kepastian hukum agar penanganan stunting di Kebumen lebih terukur.

Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Penanganan Stunting Ermi Kristanti mengatakan, raperda terkait stunting digagas sebagai bentuk komitmen pemangku kebijakan dalam mewujudkan Kebumen zero stunting.

Kehadiran raperda ini juga selaras dengan cita-cita yang diharapkan pemerintah pusat. “Butuh intervensi. Sebenarnya (raperda) untuk mempertegas saja. Toh sudah ada cantolan Perpres,” ungkapnya, usai pembahasan raperda, Rabu (20/12).

Baca Juga: Targetkan Subsidi Tepat Sasaran, Pembeli Gas Elpiji 3 Kg Harus Terdata Dalam Sistem

Ermi menyebut, prevalensi angka stunting di Kebumen masih terbilang tinggi. Tepatnya, di angka lebih dari 10 persen. Atau, sebanyak 8.868 anak balita.

Oleh karena itu, butuh penanganan secara komperehensif. “Kalau dihitung ternyata bukan angka sedikit. Perlu kesadaran bersama, bahwa stunting masih menjadi PR besar,” jelasnya.

Menurut Ermi, permasalahan stunting erat kaitannya dengan keberlangsung generasi penerus. Terlebih, kata dia, Indonesia digadang masuk pada masa keemasan pada tahun 2045.

“Tentu kami tidak ingin tumbuh kembang anak terganggu gara-gara penanganan stunting tidak terukur. Maka perlu diatur sedetail mungkin. Sampai pendanaan nanti diatur,” bebernya.

Baca Juga: Masih Ada yang Pakai Radio Link, Belum Semua Kantor Kalurahan di Bantul Tersambung Jaringan Fiber Optik

Ermi menerangkan, raperda ini masuk dalam rumusan raperda masa sidang ketiga.

Setelah ini, kata dia, masih ada pembahasan lanjutan di tingkat pansus serta tahapan lain, di antaranya konsultasi ke gubernur sebelum akhirnya ditetapkan sebagai perda.

Terdapat 12 pasal dalam raperda tentang pencegahan maupun penanganan stunting. Di pasal tersebut mengatur beragam klausul.

Itu mulai dari soal strategi, pengorganisasian, gerakan masyarakat, peran setiap elemen, menejerial, penghargaan hingga pendanaan.

Baca Juga: Plot Twist, Baru Muji Naik Bus Rosalia Indah, di Rest Area Sadar iPad Ditukar Yellow Pages dan Keramik

Ermi bersama anggota pansus lain berharap regulasi ini dapat aplikatif. Dia juga meminta pasca perda ditetapkan ada regulasi turunan berupa peraturan bupati.

“Target kami selesai pembahasan secepatanya. Harus disusuli pakai perbup, biar OPD lebih leluasa,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kebumen, Iwan Danardono menyampaikan, sebelum raperda stunting bergulir, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya.

Baca Juga: Coach Risto Beri Apresiasi, Hokky Adalah Bagian Penting Masa Depan Timnas Indonesia

Terbukti, angka penurunan prevalensi stunting tahun ini telah melebihi target yang ditetapkan. “Patokan target kami itu 11,6 persen, ternyata sekarang sudah 10,1 persen. Tahun lalu itu masih di angka 13 persen,” ucapnya.

Iwan menjelaskan, sejauh ini penanganan stunting diawali dari antisipasi dini di kalangan ibu hamil. Selain itu, dilakukan upaya pencegahan secara masif dengan memberikan pemahaman masyarakat tentang bahaya kekurangan gizi kronis.

Baca Juga: Cek Tanggal Kedaluwarsa Parcel di Jogja, Pastikan Makanan dan Minuman Layak Dikonsumsi

Kemudian, perlakuan lain yang dilakukan pemerintah dengan memberikan makanan tambahan bagi ibu menyusui serta balita yang mengalami resiko stunting.

“Ada pola jangka pendek dan jangka panjang. Kalau jangka pendek efektif pakai makanan tambahan,” ungkapnya. (fid/amd)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)