RADAR MAGELANG – DPRD Kebumen menginisiasi Racangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting. Rencana regulasi ini hadir guna memberikan kepastian hukum agar penanganan stunting di Kebumen lebih terukur.
Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Penanganan Stunting Ermi Kristanti mengatakan, raperda terkait stunting digagas sebagai bentuk komitmen pemangku kebijakan dalam mewujudkan Kebumen zero stunting.
Kehadiran raperda ini juga selaras dengan cita-cita yang diharapkan pemerintah pusat. “Butuh intervensi. Sebenarnya (raperda) untuk mempertegas saja. Toh sudah ada cantolan Perpres,” ungkapnya, usai pembahasan raperda, Rabu (20/12).
Baca Juga: Targetkan Subsidi Tepat Sasaran, Pembeli Gas Elpiji 3 Kg Harus Terdata Dalam Sistem
Ermi menyebut, prevalensi angka stunting di Kebumen masih terbilang tinggi. Tepatnya, di angka lebih dari 10 persen. Atau, sebanyak 8.868 anak balita.
Oleh karena itu, butuh penanganan secara komperehensif. “Kalau dihitung ternyata bukan angka sedikit. Perlu kesadaran bersama, bahwa stunting masih menjadi PR besar,” jelasnya.
Menurut Ermi, permasalahan stunting erat kaitannya dengan keberlangsung generasi penerus. Terlebih, kata dia, Indonesia digadang masuk pada masa keemasan pada tahun 2045.
“Tentu kami tidak ingin tumbuh kembang anak terganggu gara-gara penanganan stunting tidak terukur. Maka perlu diatur sedetail mungkin. Sampai pendanaan nanti diatur,” bebernya.
Ermi menerangkan, raperda ini masuk dalam rumusan raperda masa sidang ketiga.
Setelah ini, kata dia, masih ada pembahasan lanjutan di tingkat pansus serta tahapan lain, di antaranya konsultasi ke gubernur sebelum akhirnya ditetapkan sebagai perda.
Terdapat 12 pasal dalam raperda tentang pencegahan maupun penanganan stunting. Di pasal tersebut mengatur beragam klausul.
Itu mulai dari soal strategi, pengorganisasian, gerakan masyarakat, peran setiap elemen, menejerial, penghargaan hingga pendanaan.
Ermi bersama anggota pansus lain berharap regulasi ini dapat aplikatif. Dia juga meminta pasca perda ditetapkan ada regulasi turunan berupa peraturan bupati.
“Target kami selesai pembahasan secepatanya. Harus disusuli pakai perbup, biar OPD lebih leluasa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kebumen, Iwan Danardono menyampaikan, sebelum raperda stunting bergulir, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya.
Baca Juga: Coach Risto Beri Apresiasi, Hokky Adalah Bagian Penting Masa Depan Timnas Indonesia
Terbukti, angka penurunan prevalensi stunting tahun ini telah melebihi target yang ditetapkan. “Patokan target kami itu 11,6 persen, ternyata sekarang sudah 10,1 persen. Tahun lalu itu masih di angka 13 persen,” ucapnya.
Iwan menjelaskan, sejauh ini penanganan stunting diawali dari antisipasi dini di kalangan ibu hamil. Selain itu, dilakukan upaya pencegahan secara masif dengan memberikan pemahaman masyarakat tentang bahaya kekurangan gizi kronis.
Baca Juga: Cek Tanggal Kedaluwarsa Parcel di Jogja, Pastikan Makanan dan Minuman Layak Dikonsumsi
Kemudian, perlakuan lain yang dilakukan pemerintah dengan memberikan makanan tambahan bagi ibu menyusui serta balita yang mengalami resiko stunting.
“Ada pola jangka pendek dan jangka panjang. Kalau jangka pendek efektif pakai makanan tambahan,” ungkapnya. (fid/amd)