RADAR MAGELANG – Rutan Purworejo berikan remisi pada satu narapidana di Hari Raya Natal 2023 ini.
Remisi itu diberikan kepada narapidana inisial DT berupa pengurangan masa pidana selama satu bulan.
Penyerahan remisi telah dilakukan Senin (25/12/2023) lalu.
“Pengurangan masa pidana tersebut sebagai bentuk penghargaan atas perilaku dan kontribusinya selama menjalani hukuman,” ungkap Kepala Rutan Purworejo Eko Ari Wibowo, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga: Akhir Pekan Omzet Parkir di Pantai Dewaruci Capai Rp 3,6 Juta
Eko mengatakan, pemberian remisi terhadap DT merupakan remisi tahun kedua.
“Putusannya 9 tahun. Sekarang tinggal jalani kurangnya yaitu 6 tahun 7 bulan,” sebut dia.
Dia menyampaikan, remisi ini merupakan bagian dari program rehabilitasi dan kemanusiaan.
Selain itu, remisi Natal 2023 merupakan wujud kepedulian terhadap pembinaan dan perbaikan pribadi narapidana.
Menurutnya, remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai dorongan positif.
“Yaitu, untuk mendorong narapidana agar dapat kembali menjadi anggota produktif dalam masyarakat,” sambungnya.
Baca Juga: Jangan Takut Matahari Pagi. Begini Segudang Manfaat Matahari Pagi Untuk Kesehatan Tubuh
Dia percaya bahwa setiap individu memiliki potensi untuk berubah dan berkontribusi positif pada masyarakat.
“Melalui program remisi ini, kami berharap narapidana dapat kembali ke tengah masyarakat dengan semangat baru untuk membangun kehidupan yang lebih baik,” harap Eko.
Sementara, narapidana DT sangat bersyukur karena telah diberikan kesempatan untuk mendapatkan program remisi itu.
Dia sangat berterima kasih khususnya kepada Menteri Hukum dan HAM atas pemberian remisi Natal tahun ini.
“Semoga remisi ini menjadikan semangat diri saya untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya,” harap dia.(han/mel)