Neutron Yogyakarta

DPK Hanya Dapat Mencoblos dari Pukul 12.00 Sampai 13.00 Saja

DPK Hanya Dapat Mencoblos dari Pukul 12.00 Sampai 13.00 Saja
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo - JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Daftar pemilih khusus (DPK) hanya diberi kesempatan mencoblos saat pencoblosan selama satu jam.

Yaitu, hanya dapat mencoblos dari pukul 12.00 sampai 13.00 saja.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo.

Dikatakan, DPK adalah masyarakat yang memiliki hak pilih tetapi belum tercantum di daftar pemilih tetap (DPT).

Baca Juga: Upaya Yang Dapat Dilakukan Untuk Mengatasi Kecanduan Game Online Pada Anak, Begini Tipsnya…

“Biasanya, kasus DPK ini adalah pensiunan TNI dan Polri,” ujarnya Kamis (28/12).

Diketahui, anggota TNI dan Polri tidak boleh secara langsung terlibat dalam politik praktis.

Terutama, tidak boleh ikut memilih saat pemilu dan harus netral.

Setelah pensiun, KTP akan berubah menjadi pensiunan sehingga bisa menggunakan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat yang tertera di KTP.

Namun, kata Jarot, mereka hanya dilayani mulai pukul 12.00 sampai pukul 13.00 saja.

Baca Juga: Perlu Diketahui Pentingnya Mencukur Brewok Untuk Kesehatan Kulit

“Berbeda dengan DPTb (daftar pemilih tambahan), mereka sejak pagi sudah bisa mencoblos,” terangnya.

Dijelaskan, DPTb adalah masyarakat yang memiliki hak pilih dan sudah tercatat di DPT sebuah TPS.

Namun, yang bersangkutan tidak bisa mencoblos di TPS asal karena alasan tertentu.

Misalnya, karena sakit, bekerja, pendidikan, di tahanan, pindah domisili dan sebagiannya. Sehingga, yang bersangkutan tidak bisa mencoblos di TPS asal dan itu bisa diproses dan dilayani di TPS yang dituju.

Dia mengungkapkan, DPTb karena alasan pindah domisili bisa segera mengurus pindah memilih melalui PPS setempat.

Baca Juga: Warga DIY Wajib Tahu! 5 Sekolah di Sleman Yang Masuk TOP 1.000 Sekolah Versi LTMPT

Pemilih yang pindah kemudian akan diberikan formulir yang harus diisi.

Sementara, KPU Kabupaten Purworejo telah mensimulasikan hal tersebut pada Rabu (27/12) di TPS 1 Desa Sengkil Wetan, Kecamatan Ngombol, Purworejo.

Yakni, simulasi Pemilu 2024 menghadirkan DPT, DPTb, DPK, dan pemilih penyandang disabilitas netra, rungu wicara, dan pengguna kursi roda. (han/amd)

Lainnya

Exit mobile version