RADAR MAGELANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo telah menerbitkan Perbup Nomor 106/2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Kota Perbatasan Sekitar Bandara YIA Tahun 2023-2043.
“RDTR tersebut telah diundangkan pada 21 Desember 2024 lalu. RDTR itu untuk mendukung adanya Bandara YIA,” kata Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purworejo Yusuf Syarifudin Kamis (4/1).
Baca Juga: Perubahan Musim Ditandai Sejumlah Kejadian Kebencanaan, Warga Bantul Diimbau Waspada
Disebutkan, perbup tersebut mengatur RDTR di sebagian Kecamatan Purwodadi dan Bagelen. Luas total ada 4.428,50 hektare terdiri dari 35 desa. “Mulai Desa Jogoboyo ke barat sampai Desa Nampurejo, ke utara Desa Keduren dan Sumberejo,” sebutnya.
Secara rinci, batas wilayah perencanaan kawasan kota perbatasan sekitar Bandara YIA, yaitu sebelah utara sebagian Desa Sumberrejo dan Desa Keduren. Sebelah barat yaitu sebagian Desa Jenar Lor, Desa Jenar Wetan, Desa Purwosari, Purwodadi, Desa Guyangan, Blendung, Desa Tegalaren, Desa Desa Desa Gesing, Desa Nampurejo, dan Desa Jatimalang.
Baca Juga: Tergerus Air Hujan, Makam di Mlangi Sleman Longsor
Kemudian, sebelah selatan yaitu Samudera Hindia dan Kabupaten Kulon Progo. Serta, sebelah timur: Kabupaten Kulon Progo, sebagian Desa Bragolan, Desa Ketangi, Desa Bagelen, Desa Krendetan, Desa Somorejo, Desa Tlogokotes, Desa Bapangsari, dan Desa Dadirejo.
Yusuf menyampaikan, rencana tata ruang yang diatur ada 29 sub zona. Adapun zona kawasan yang paling besar antara lain kawasan perdagangan dan jasa, kawasan perumahan tersebar di semua desa, kawasan pariwisata (di Desa Jogoboyo, Jatimalang, dan Jatikontal), kawasan pertanian tanaman pangan luasnya 1.360,39 hektare, kawasan ekosistem mangrove (di sepanjang Jogoboyo, Gedangan, Jatikontal, Jatimalang), dan seterusnya.
Dia membeberkan, karena RDTR tersebut mengatur kawasan dekat bandara, maka ada kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP). Untuk itu, bangunan-bangunan tertentu juga harus berizin ke otoritas bandara.
Baca Juga: Pemkab Gunungkidul Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Bencana Angin Kencang
Misalnya, bangunan gedung di atas 45 meter seperti menara telekomunikasi, harus ke otoritas bandara untuk mendapatkan rekomendasi. “Kalau yang sudah ada dan berizin, tidak harus menyesuaikan atau pindah, karena ini hanya mengatur yang baru (akan membangun),” imbuh Yusuf.
Selain itu, di RDTR juga ada sempadan sungai sehingga diatur pula terkait rawan bencana. Bagi yang ingin mendirikan bangunan, pihaknya akan mengarahkan untuk meninggikan pondasi bangunan. “Kalau ada banjir, dampak dan kerugiannya bisa diminimalkan,” jelasnya.
Mengingat, wilayah Purwodadi-Bagelen merupakan wilayah yang rawan banjir. Utamanya, yang berada di sepanjang aliran Sungai Bogowonto seperti Desa Purwodadi, Jenar, Purwosari, Bapangsari, Guyangan, Bugel, Ketangi, Banjarsari, hingga, Bagelen.
Baca Juga: Retribusi Masuk Gunung Tidar Naik Jadi Rp 5 Ribu
Diungkapkan, rencananya perbup tersebut akan segera disosialisasikan ke masyarakat yaitu 35 desa yang masuk RDTR kawasan tersebut. Dengan mengundang tokoh masyarakat, perangkat desa, hingga pelaku usaha. DPUPR Purworejo menargetkan sosialisasi selesai pada Februari.
Dengan disahkannya RDTR tersebut, Kabupaten Purworejo saat ini telah memiliki dua RDTR. Yakni, RDTR Kawasan Perkotaan Purworejo- Kutoarjo 2022-2041 dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Kota Perbatasan Sekitar Bandara YIA 2023-2043. “Masih kurang enam, kami targetkan ada delapan. Tahun ini targetnya kawasan BOB sekitar Lano, Bener, Kaligesing dengan tema pariwisata,” tandas dia. (han/pra)