RADAR MAGELANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menyediakan sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) berlokasi khusus saat pencoblosan di Pemilu 2024 mendatang. Salah satunya yaitu berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Purworejo.
Kepala Rutan Kelas IIB Purworejo Eko Ari Wibowo menyebutkan, daftar pemilih tetap (DPT) di TPS khusus Rutan Purworejo terapat 101 orang. “Itu terhitung hingga hari H Pencoblosan. Tinggal tahanan-tahanan baru mau ditarik jadi DPT atau DPTb (daftar pemilih tambahan),” katanya Kamis (4/1).
Baca Juga: Perubahan Musim Ditandai Sejumlah Kejadian Kebencanaan, Warga Bantul Diimbau Waspada
Dikatakan, pihaknya juga telah memfasilitasi tahanan dan warga binaannya yang belum rekam e-KTP. Yakni, dengan mendatangkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Purworejo.
Beberapa lalu ada sembilan orang yang melakukan rekam e-KTP di rutan. Sebanyak delapan orang rekam e-KTP karena NIK tidak sesuai tetapi saat ini sudah clear. Yaitu, KTP sudah tercetak dan diusulkan jadi DPTb. “Satu orang belum memiliki KTP sama sekali.
Dikatakan, setiap dua minggu sekali, Rutan Purworejo selalu update data ke Kanwil Kemenkumham Jateng dan KPU Kabupaten Purworejo. “Setelah H-7 tidak bisa update lagi,” terang dia.
Baca Juga: Petugas Sortir Lipat Surat Suara Dilarang Berkuku Panjang, Wajib Digeledah Sebelum Bertugas
Sementara, terkait pencoblosan, pemilih non-KTP setempat hanya mendapatkan satu surat suara yaitu presiden dan wakil presiden. Jika ber-KTP dengan provinsi setempat mendapatkan surat suara presiden dan wakil presiden serta DPD.
“Untuk petugas KPPS dari pegawai kami, kalau pengawas kami berkoordinasi dengan Bawaslu Purworejo agar diambil dari luar,” ujar Eko.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menyampaikan, untuk TPS lokasi khusus rencananya ada di lima lokasi. Yakni, di Rutan Kelas IIB Purworejo Purworejo, Ponpes Al-Anwar Maron, Ponpes Al-Iman Bulus, Ponpes Darut Tauhid Kedungsari, dan Ponpes An-Nawawi Berjan. (han/amd)