RADAR MAGELANG – Kebijakan pemerintah tentang penghapusan retribusi uji KIR atau kelaikan kendaraan disambut antusias masyarakat. Terbukti, dua hari pasca-pemberlakuan kebijakan tersebut terlihat tumpukan kendaraan di Dinas Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kebumen.
Pantauan di lokasi uji KIR, kendaraan tampak memadati halaman Disperkimhub. Antrean terlihat mengular hingga akses masuk kantor dinas. Kendaraan tersebut didominasi mobil bak terbuka. Sebagian bus AKAP juga tampak pada barisan antrean.
Baca Juga: Dampak Cuaca Ekstrem Terjadi di Sleman, Ada Pohon Tumbang Sampai Makam Longsor
“Biasanya kami melayani uji KIR 30 kendaraan. Setelah ada gratis bisa sampai 50 kendaraan,” ungkap Kabid Keselamatan Transportasi dan Pengembangan Moda Disperkimhub Kebumen Budiono, Kamis (4/1).
Budiono menjelaskan, kebijakan bebas retribusi KIR ini berlaku secara nasional per 2 Januari 2024. Kebijakan tersebut dikeluarkan merujuk Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Di tingkat daerah, regulasi tersebut terdapat turunan berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Berlaku terus, selama belum ada perubahan aturan atau kebijakan,” jelas Budiono.
Baca Juga: Pertama Kalinya, Juru Parkir Pasar Kranggan Dapat Apresiasi Wali Kota Jogja, Diberi Sejumlah Sembako
Dia mengatakan, uji KIR gratis ini berlaku untuk semua jenis kendaraan angkutan barang maupun angkutan penumpang. Sebelumnya, biaya retribusi uji KIR berkisar Rp 81 ribu – Rp 91 ribu tergantung jenis kendaraan. Dari retribusi tersebut kemudian masuk sebagai sektor pendapatan daerah.
Budiono berharap, kebijakan ini mampu meningkatkan kepedulian masyarakat untuk peduli terhadap kondisi kelaikan kendaraan. Selain uji KIR, penghapusan retribusi juga berlaku untuk pelayanan ijim trayek dan retribusi masuk terminal. Dia pun memastikan, tidak ada perbedaan pelayanan pasca kebijakan uji KIR gratis.
Baca Juga: Kawula Muda Wajib Simak! 6 Makanan yang Bisa Meningkatkan Fungsi Otak
“Selama satu tahun kami paling tidak melayani 3.500 kendaraan. Setelah ini kami pastikan pelayanan tetap sama,” bebernya.
Sementara itu, pemilik kendaraan Muhajir, 38, menyambut baik kebijakan yang dicanangkan pemerintah. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat meringankan masyarakat karena tak lagi perlu memikirkan biaya uji KIR secara rutin. “Lumayan, seharusnya buat bayar KIR sekarang bisa dialihkan kebutuhan lain. Onderdil atau buat beli solar,” kata warga Desa Kuwarasan, Kecamatan Kuwarasan itu. (fid/pra)