Neutron Yogyakarta

Uji KIR Gratis, Kendaraan di Kebumen Antre

Uji KIR Gratis, Kendaraan di Kebumen Antre
PASTIKAN KENDARAAN FIT : Antrean kendaraan saat uji KIR gratis di Dinas Pwenukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kebumen.M HAFIED/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Kebijakan pemerintah tentang penghapusan retribusi uji KIR atau kelaikan kendaraan disambut antusias masyarakat. Terbukti, dua hari pasca-pemberlakuan kebijakan tersebut terlihat tumpukan kendaraan di Dinas Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kebumen.

Pantauan di lokasi uji KIR, kendaraan tampak memadati halaman Disperkimhub. Antrean terlihat mengular hingga akses masuk kantor dinas. Kendaraan tersebut didominasi mobil bak terbuka. Sebagian bus AKAP juga tampak pada barisan antrean.

Baca Juga: Dampak Cuaca Ekstrem Terjadi di Sleman, Ada Pohon Tumbang Sampai Makam Longsor

“Biasanya kami melayani uji KIR 30 kendaraan. Setelah ada gratis bisa sampai 50 kendaraan,” ungkap Kabid Keselamatan Transportasi dan Pengembangan Moda Disperkimhub Kebumen Budiono, Kamis (4/1).

Budiono menjelaskan, kebijakan bebas retribusi KIR ini berlaku secara nasional per 2 Januari 2024. Kebijakan tersebut dikeluarkan merujuk Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Di tingkat daerah, regulasi tersebut terdapat turunan berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Berlaku terus, selama belum ada perubahan aturan atau kebijakan,” jelas Budiono.

Baca Juga: Pertama Kalinya, Juru Parkir Pasar Kranggan Dapat Apresiasi Wali Kota Jogja, Diberi Sejumlah Sembako

Dia mengatakan, uji KIR gratis ini berlaku untuk semua jenis kendaraan angkutan barang maupun angkutan penumpang. Sebelumnya, biaya retribusi uji KIR berkisar Rp 81 ribu – Rp 91 ribu tergantung jenis kendaraan. Dari retribusi tersebut kemudian masuk sebagai sektor pendapatan daerah.

Budiono berharap, kebijakan ini mampu meningkatkan kepedulian masyarakat untuk peduli terhadap kondisi kelaikan kendaraan. Selain uji KIR, penghapusan retribusi juga berlaku untuk pelayanan ijim trayek dan retribusi masuk terminal. Dia pun memastikan, tidak ada perbedaan pelayanan pasca kebijakan uji KIR gratis.

Baca Juga: Kawula Muda Wajib Simak! 6 Makanan yang Bisa Meningkatkan Fungsi Otak

“Selama satu tahun kami paling tidak melayani 3.500 kendaraan. Setelah ini kami pastikan pelayanan tetap sama,” bebernya.

Sementara itu, pemilik kendaraan Muhajir, 38, menyambut baik kebijakan yang dicanangkan pemerintah. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat meringankan masyarakat karena tak lagi perlu memikirkan biaya uji KIR secara rutin. “Lumayan, seharusnya buat bayar KIR sekarang bisa dialihkan kebutuhan lain. Onderdil atau buat beli solar,” kata warga Desa Kuwarasan, Kecamatan Kuwarasan itu. (fid/pra)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)

Exit mobile version