Neutron Yogyakarta

Berobat ke Puskesmas Kini Bayar Rp 15 Ribu

Berobat ke Puskesmas Kini Bayar Rp 15 Ribu
Iwan Danardono. (M Hafied/Radar Kebumen)

RADAR MAGELANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen mengeluarkan kebijakan baru soal kenaikan tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam regulasi itu tertuang biaya retribusi pelayanan pasien umum puskesmas naik sebesar 50 persen. Dari semula Rp 10 ribu, kini menjadi Rp 15 ribu. Perubahan tarif ini mulai berlaku per 1 Januari 2024. “Tidak hanya karcis saja. Ya pelayanan, ya obat,” jelas Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kebumen Iwan Danardono, Senin (8/1).

Iwan menjelaskan, kebijakan ini keluar setelah melalui berbagai pertimbangan. Antara lain penyesuaian harga bahan habis pakai (BHP). Menurutnya secara berkala BHP terus mengalami kenaikan. Padahal perangkat layanan kesehatan ini sangat penting untuk kegiatan mulai dari observasi, diagnosa, pengobatan, perawatan hingga rehabilitasi medik. “Pemenuhan BHP setiap tahun naik. Obat itu kan naik, selama tidak memberatkan,” jelas Iwan.

Pertimbangan lain adalah adanya penyesuaian tarif. Iwan menyebut, sejak 2017 tarif retribusi layanan kesehatan di Puskesmas belum mengalami kenaikan. Kendati begitu, kenaikan tarif tersebut tidak berlaku bagi pasien yang merupakan peserta BPJS Kesehatan. “Jadi sudah enam tahun tidak naik,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kebumen Bambang Tri Saktiono menyatakan, kenaikan retribusi puskesmas perlu diimbangi dengan optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat. Dia tak ingin kebijakan tersebut memberikan dampak terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Konsekuensinya, kata dia, dinas atau puskesmas memastikan pelayanan prima. “Jangan sampai masyarakat sedang sakit pelayanan asal-asalan. Tambah sakit nanti,” tandasnya.

Bambang mengatakan, pengaturan retribusi yang tertuang dalam perda tentu mempertegas berbagai aspek. Antara lain keadilan, kepastian, transparansi, akuntabel hingga efisiensi. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperhatikan aspek tersebut. Dengan demikian penjabaran perda sebagai payung hukum dapat dilaksanakan sesuai tujuan awal pembentukan perda. “Harmonisasi perlu ada. Tapi jangan sampai abai pada tugas dan fungsi. Masyarakat tidak boleh dianak tirikan,” ucapnya. (fid/pra)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)

Exit mobile version