RADAR MAGELANG – Pemerintah Kabupaten Purworejo akan meminimalisasi penggunaan uang tunai dengan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di tahun anggaran 2024. Tujuannya untuk meningkatkan keamanan saat bertransaksi.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo Bani Baskoro menyampaikan, implementasi KKPD di Kabupaten Purworejo nantinya akan mengubah pola kerja yang tadinya menggunakan tunai menjadi non tunai. “Harapannya, dengan KKPD semua proses transaksi bisa tercatat dengan baik,” katanya, kemarin (10/1).
Pada tahap awal, implementasi KKPD sebanyak 40 persen dari anggaran. Yaitu, untuk perjalanan dinas dan belanja barang dan jasa. Bani berharap, pengelolaan keuangan daerah ke depan akan semakin baik dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. “Sehingga, Kabupaten Purworejo bisa mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara terus menerus,” sambung dia.
KKPD adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran belanja yang dibebankan pada APBD. Setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit kartu kredit, satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran. Yakni, sesuai dengan waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.
Dalam penggunaan KKPD, Pemkab Purworejo akan bekerjasama dengan Bank Jateng. Pimpinan Cabang Bank Jateng Purworejo Isnanto Subroto mengaku, pihaknya telah sangat siap untuk menjalankan program KKPD yang sudah diamanatkan oleh Kemendagri.
Mengingat, penggunaan KKPD diatur dalam Permendagri No 79 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Purworejo No 84 Tahun 2023 tentang cara penggunaan dan penyelenggaraan KKPD dalam melaksanakan anggaran pendapatan dan belanja daerah. (han/din)