Neutron Yogyakarta

Sekarang Retribusi Untuk Masuk Terminal di Kebumen Kini Gratis, Disperkimhub Kehilangan Tiga Sumber Retribusi

Sekarang Retribusi Untuk Masuk Terminal di Kebumen Kini Gratis, Disperkimhub Kehilangan Tiga Sumber Retribusi
HATI-HATI: Bus AKAP jurusan Surabaya-Bandung masuk Terminal Tipe A Kebumen.M HAFIED/RADAR KEBUMEN

RADAR MAGELANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kebumen mengeluarkan kebijakan baru tentang pembebasan objek retribusi terminal.

Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif Januari 2024 untuk seluruh tipe terminal.

Kabid Keselamatan Transportasi dan Pengembangan Moda Disperkimhub Kebumen Budiono memastikan, seluruh angkutan penumpang yang masuk terminal saat ini gratis.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis angkutan tanpa terkecuali.

“Semua terminal, baik tipe A, tipe B atau tipe C semua gratis. AKAP, AKDP maupun Angkudes gratis,” kata Budiono, Kamis (11/1).

Budiono menjelaskan, kebijakan bebas retribusi terminal ini berlaku secara nasional. Pemerintah daerah, kata dia, telah melakukan penyesuaian kebijakan berdasar Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Di tingkat daerah, kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Berlaku terus, selama belum ada perubahan aturan atau kebijakan,” jelas Budiono.

Selain pembebasan retribusi terminal, Disperkimhub Kebumen juga memberlakukan kebijakan serupa untuk  izin trayek angkutan umum dan retribusi KIR.

Ia pun meminta agar masyarakat memahami aturan baru tersebut agar menjadi pedoman.

“Ya, jadi mulai Januari ini sudah pemerintah gratiskan. Tanpa terkecuali. Walaupun gratis pelayanan tetap sama,” ucapnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kebumen Wahid Mulyadi mengatakan, kebijakan bebas biaya retribusi tersebut tentu berdampak pada berkurangnya potensi pendapatan daerah.

Namun, di lain sisin ia cukup bersyukur karena pada tahun ini pemkab telah diberi kewenangan penuh terkait pengelolaan objek retribusi kendaraan.

Dari sebelumnya masih dominan dikelola pemerintah provinsi.

“Kalau kemarin kita dapat cuma 40 persen. Sekarang dibalik, kita 60 dan 40 itu provinsi. Akumulasi dari pendapatan itu sekitar Rp 34 miliar,” ucapnya.

Dia mendorong, agar hasil pajak maupun restribusi dapat fokus pada pembenahan infrastruktur.

Terlebih selama ini kondisi keuangan daerah belum mampu mencukupi kebutuhan di bidang infrastruktur.

“Tidak mengatur eksplisit teknis dan mekanisme pelaksanaan. Cuma ini ada cantolan penggunaan,” jelas Wakil Ketua Komisi B itu. (fid/amd)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)

Exit mobile version